AMBON, Siwalimanews – Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, dokumen proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng yang diberikan jaksa sudah lengkap.

Auditor masih melakukan koordinasi dengan penyidik Kejari Malteng untuk melakukan audit proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp. 1.949.000.000 itu. “Sudah lengkap,” kata Afandi singkat kepada Siwalima, Rabu (22/7).

Hanya saja, pihaknya masih terus koordinasi dengann penyidik agar audit nantinya berjalan lancar “Masih terus dikoordinasikan mengenai pelaksanaannya,” ujar Afandi.

Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.

Dalam penyidikan, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kajati: Covid tak Halangi Penuntasan Kasus Korupsi

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. “Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.

Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BPKP Perwakilan Maluku. Semua dokumen untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu. “Ini berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,” ujar Isnur.

Sementara pemerhati kasus tindak pidana korupsi Rian Idris meminta BPKP Maluku bekerja cepat menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek irigasi Desa Sariputih.

“BPKP harus bekerja cepat. Kasus ini sudah tergolong lama ditangani, namun belum juga sampai di meja persidangan. Kami pahami kondisi yang ada sekarang, namun jangan sampai kemudian situasi yang ada dimanfaatkan untuk memperlambat penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Malteng,” tandas Idris. (Cr-1)