AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru akan menyetor Rp1.023.864.800 ke kas negara, setelah eksekusi terhadap uang sitaan dan uang pengganti per­kara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penyetoran miliran rupiah ke kas negara tersebut sebagai pendapatan negara bukan pajak.

Demikian diungkapkan, Ke­pala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Parada Situ­morang dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, pekan kemarin.

Miliaran rupiah yang berhasil diselamatkan Kejari Kepulauan Aru, lanjut Situmorang, merupakan hasil eksekusi uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 13/Pid/Sus-TPK/2021 PT Amb tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana Daud Anthon Ubwarin, dalam perkara penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesan Program MP3K1 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung antara Desa Koijabi, dan Desa Balatan Tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru.  “Uang sitaan sejumlah Rp. 791.203 600,” ucap Situmorang didampingi Kasi Pidsus, Sesca Taberiama, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Megg Salay, Kasi Perdata dan Tun Karel Benito dan Kasubag Pembinaan Jandrie R. Halauet.

Dijelaskan, pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 63/Pid/Sus-TPK/2021/PN Amb, tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana Fres Selitaniny Alias ET dalam perkara Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015-2018 dengan uang Pengganti sejumlah Rp 232. 661 200.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Diperiksa

“Sehingga dari kedua kasus tersebut total kerugian negara yang kami setor ke kas negara jumlah Rp1.023.864.800,” ungkapnya.

Dipastikan pihaknya akan langsung menyetor ke kas negara sebagai Penerima Uang Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini adalah bentuk ketegasan kita terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Situmorang.

Ditegaskan, Kejari Kepulauan Aru tidak pernah mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai KUHAP yaitu pasal 270 bahwa, pelaksanaan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa. pasal 273 KHUAP bahwa putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas oleh negara dan disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Situmorang yang baru saja menjabat Kejari Aru menggantikan Andi Panca Sakti, menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan hasil atas kasus selama beberapa tahun terakhir bahwa perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dari seluruh tindak pidana korupsi yang kita sidangkan sampai saat ini,” tuturnya. (S-11)