AMBON, Siwalimanews – Setelah memeriksa tiga ter­sangka kasus dugaan korupsi dana DIPA Politeknik Negeri Ambon, kembali tim penyidik Kejari Ambon memeriksa tiga pejabat di lembaga tersebut.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun membenarkan pe­nyi­dik pada pekan lalu telah memeriksa tiga saksi yang berasal dari internal Poltek.

“Penyidik sebelumnya telah memeriksa tiga tersangka kasus korupsi Poltek. Hari Senin (6/11) hingga Kamis (9/11) penyidik memeriksa tiga saksi lagi. Ketiganya merupa­kan orang-orang internal di kampus Poltek Ambon,” jelas Toatubun kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Minggu (13/11).

Kata dia, pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan pihak penyidik Kejari Ambon, untuk mengungkap dugaan korupsi dana DIPA Poltek ini.

Sebelumnya, setelah dite­tapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2023 lalu, tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 digarap tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga: Giliran 11 Saksi Diperiksa Terkait Command Center Ambon

Tiga tersangka yang diperiksa yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Di­rektur II Bidang Umum dan Keua­ngan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Selanjutnya, Wilma E Ferdinan­dus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek dan Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa tiga tersangka pada Senin (30/10). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Benar, penyidik telah mema­nggil kembali tiga tersangka untuk kembali dimintai keterangan me­reka,“ ungkap Kasi intel kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (2/11).

Dikatakan, ketiganya merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap saksi lainya yang sampai saat ini belum hadiri panggilan penyidik.

“Harusnya ada empat namun satu berhalangan. Sementara untuk saksi lainnya akan kembali diperiksa pada pekan depan, sebab masih ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Jaksa: Tunggu Waktu

Walaupun sudah menetapkan tiga pejabat Politeknik Negeri Ambon terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022, namun sampai saat ini Ke­jaksaan Negeri Ambon belum menahan mereka.

Tiga tersangka yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Ne­geri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandata­nga­nan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023

Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Ke­giatan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023

Selanjutnya, Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon berdasarkan sprin­dik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon, Eka Palapia mengungkapkan, penaha­nan terhadap tiga tersangka hanya menunggu waktu.

Pasalnya, tim penyidik Kejari Ambon dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal untuk membahas sejumlah persoalan dalam kasus tersebut termasuk didalamnya waktu penahanan terhadap para tersangka.

“Untuk penahanan terhadap para tersangka dalam waktu dekat, kita akan rapat internal untuk membahas segala proses yang telah dilakukan dalam kasus ini, dan juga akan kita bahas terkait proses penahanan para tersang­ka,” ungkap Palapia kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Kamis (26/10).

Menurut Eka, Pihaknya telah me­meriksa kembali sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Dikatakan, Dari total saksi-saksi yang sudah diperiksa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemerik­saan terhadap para tersangka.

Akibat perbuatan tiga tersangka, dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan negara mengalami ke­rugian sebesar Rp1.875.206. 347.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu WF dengan sepengetahuan FS selaku PPSPM membuat kebijakan terhadap be­be­rapa kegiatan yang dilaksana­kan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.

Lima paket pekerjaan atas nama CV,K dan CV.SA yang mana seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sedangkan 3 penyedia atas nama Sedangkan 3 penyedia atas nama CV.AIT,CV. Empat Pertama dan CV, SAP ada sebagian kegi­atan dilaksanakan sendiri oleh pe­nyedia tersebut, dan ada beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia diambil alih oleh pihak Politeknik.

Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan meng­atasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

Tersangka FS sebagai PPSPM menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM, padahal FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh BPK tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kegiatan terse­but dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

Selain itu, PPK pengadaan ba­rang dan jasa mengadakan perin­tah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.

Kajari menambahkan, untuk tahap saat ini pihaknya mene­tapkan tiga tersangka dan tidak menutupi kemumngkinan akan ada tersangka tambahan.

Untuk diketahui pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi anggaran dana APBN se­besar Rp72.701.339.000,-. Rincian itu, terdiri dari APBN reguler sebe­sar Rp 61. 976.517.000,- dan Pen­dapatan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp10, 724,822.000.

Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana telah diubah dan disem­purnakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberan­tasan tindak pidana korupsi. (S-26)