AMBON, Siwalimanews – Pelaku yang oleh KPK dise­but mem­beri suap kepada mantan Bupati Buru Se­latan Tagop Sudarsono Sou­lissa, ha­nya dituntut 2,6 tahun penjara.

Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa hanya dituntut KPK, dengan pidana 2,6 tahun penjara.

Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di kabupaten tersebut.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Baca Juga: Tuntaskan ADD Sirisori, Jaksa akan Periksa Tersangka

Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho Cs dibacakan dalam persi­da­ngan yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7) siang.

Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman.

Diketahui, Kasman merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meri­ngankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pekan depan, Kamis (28/7).

Tuntut Berat

Menyikapi tuntutan 2,6 tahun ke­pada Ivana, akademisi hukum Unidar Rauf Pelu mengatakan, dari dugaan kasus yang disangkakan,  KPK me­mang memiliki kewenangan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang dilakukan oleh terdakwa, jika tun­tutan tersebut sudah maksimal 2,6 tahun.

Tetapi untuk memberikan efek jera terkadang diharapkan hukuman yang berat dan bukan hanya 2,6 tahun itu, dikarenakan terdakwa juga memiliki peranan dengan menyuap mantan Bupati Buru Selatan sehi­ngga menyebabkan juga terjadinya tindak pidana korupsi itu.

“Kalau dilihat memang hukuman­nya itu harus berat ya, tetapi JPU KPK melihat pada fakta dan data yang dilakukan oleh terdakwa, se­hingga tuntutan 2,6 tahun itu sudah maksimal,” ujarnya singkat saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (21/7) siang.

Beber Peran Ivana

Sebelumnya JPU KPK dalam dakwan membeberkan peran terdak­wa Ivana Kwelju.

Peran Ivana itu dibeberkan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/6) siang lalu.

Terdakwa Ivana Kwelju meru­pakan penyuap tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudar­sono Soulissa dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.

Terdakwa sendiri tidak hadir secara fisik di persidangan namun mengikuti proses sidang secara online dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon.

JPU KPK dalam dakwaannya me­nyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan  periode I tahun 2011 sampai  dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai  dengan tahun 2021.

Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapat­kan paket  pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04  tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.

Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerja­sama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili terdakwa untuk berhubungan de­ngan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabu­paten Buru Selatan.

Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari  diluar kedinasan, Tagop memi­liki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Ryn­hard Kasman untuk mengurusi keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman dan me­lakukan pembayaran kredit atau cicilan Tagop.

Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.

Bahwa atas permintaan Tagop tersebut kemudian Liem Sin Tiong memberitahukannya kepada terdak­wa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang terdakwa dan nantinya perusahaan terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan oleh Tagop.

JPU KPK mengatakan, terdakwa menyetujuinya sehingga pada tang­gal 11 Februari 2015 terdakwa mem­berikan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Tagop dengan cara men­tran­sfer dari  rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor  Rekening Bank BCA Nomor  5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan keterangan yang  berbunyi “DAK tambahan APBNP Bursel.

Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan pengumuman pemenang lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa dan pada tanggal 25 Agustus 2015 dilakukan penandatanganan  kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa melalui Liem  Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya.

Selanjutnya Terdakwa  memberikan uang kepada Tagop dan mentransfer sebesar Rp200.000.000 dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman, pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana  permintaan Tagop.

JPU KPK menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015  dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total

Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan. (S-10)