AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendesak Perum Bulog Maluku untuk memperjuangkan hasil panen para petani asal Kabupaten Buru.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Johan Lewerissa mengatakan, merespon keluhan petani asal Pulau Buru terkait hasil panen yang tidak dibeli oleh Bulog, maka pihaknya telah memanggil Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian serta Perum Bulog Maluku untuk mencari solusinya.

Sesuai Penjelasan Bulog dalam pertemuan itu dimana salah satu alasan yang mengakibatkan Bulog enggan membeli hasil panen petani Buru, dikarenakan kadar airnya mencapai 14 persen serta terkendala dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2020 Pasal 4, memang menyatakan bahwa, hal-hal yang menyangkut kualitas harus mendapatkan keputusan dan arahan dari kementerian, maka Bulog harus minta penjelasan kementerian terkait hal itu.

“Kalau masalahnya terkendala aturan, maka kita minta agar Bulog segera minta kejelasan atas persolaan yang terjadi,” ucap Lewerissa kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (22/7).

Baca Juga: Bahas Perubahan RPJMD, DPRD Bentuk Pansus

Disisi lain kata Lewerissa, Dinas Pertanian sudah maksimal dalam memberikan pendampingan kepada para petani, guna meningkatkan produksi mereka, namun hasil produksi masih tetap tidak dibeli oleh Bulog.

Masalah yang terjadi juga, diakibatkan Maluku hingga saat ini belum memiliki laboratorium untuk menguji hasil produksi pertanian, akhirnya semua hasil produksi pangan harus diuji di luar daerah.

“Kalau kita uji di luar, maka kualitas hasil pertanian akan menurun karena jarak yang terlalu jauh, makanya kita minta pembangunan laboratorium uji hasil produk pangan di Maluku agar jangan lagi kita berharap ke daerah lain,” tandas Lewerissa.

Oleh sebab itu tambah Lewerissa, Komisi II dalam waktu dekat akan ke Kementerian Pertanian, guna minta keputusan pemerintah dalam hal menyelesaikan masalah yang dihadapi para petani di Buru.(S-20)