AMBON, Siwalimanews – Lagi lagi, pengendalian narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyaraktan masuk ke Kota Ambon.

Beruntung barang haram tersebut berhasil dideteksi oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Alhasil pemilik narkotika berinisial RDS beserta barang bukti seberat 100 gram shabu-shabu berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolresta, Kamis (21/7) menjelaskan, kepemilikan narkotika oleh RDS diketahui, setelah polisi mendapat infomasi dari informan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RDS pada Sabtu (16/7) kemarin, di kawasan BTN Kebun Cengkeh.

“RDS ini dimankan Sabtu kemarin di kawasan Kebun Cengkeh, dari tangan dia, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 100 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp300 juta,” beber Kapolresta.

Baca Juga: Edarkan Ganja, Tiga Pemuda Ini Diamankan Polisi

Kapolresta mengaku, dalam pengembangan yang dilakukan, diketahui ternyata barang haram tersebut diterima dari salah satu bandar di Kalimantan yang saat ini berstatus Narapidana di Lapas Kalimantan.

“Hasil pengembangan diketahui barang haram ini di dapat dari salah satu terpidana narkoba di Lapas Kalimantan, untuk itu kasus ini masih terus kita dalami, karena ada keterlibatan dari dalam lapas, apalagi lapasnya dari Kalimantan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Kapolresta, RDS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2, dengan hukuman panjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (S-10)