AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memusnahkan kurang lebih 6.827 liter minuman keras tradisional jenis sopi.

Ribuan liter sopi yang dimusnahkan ini, merupakan hasil sitaan Polresta Ambon dan jajarannya terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2022.

Pemusnahan miras tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora bersama Penjabat Walikota Ambon Boedewin Wattimena dengan cara ditumpahkan ke dalam saluran pembuangan air di depan Mapolresta, Kamis (21/7).

Kapolresta kepada wartawan di sela-sela pemusnahan itu mengatakan, minuman keras menjadi salah satu atensi untuk mengantisipasi peredarannya, sebab ganguan kambtimas yang kerap terjadi di Kota Ambon, rata-rata dipicu oleh minuman keras.

“Peredaran miras ini menjadi atensi pimpinan, karena menjadi pemicu, tiap kali tindak kriminalitas terjadi di kota Ambon, penyebabnya rata rata karena dipengaruhi miras, untuk itu hari ini kita musnahkan hasil sita Polresta dan Polsek jajaran dengan total hampir 8 ton, yang mana hari ini yang di musnahkan 3,5 ton, sisanya seblumnya sudah dilakukan pemusnahan,” ungkap kapolresta.

Baca Juga: Kalah di PTUN, Pukat Seram Desak Kabag Hukum Mundur

Sebagai langkah pencegahan kata Kapolresta, pihaknya akan mengintensifkan razia, terutama di pintu masuk ke Kota Ambon, seperti di setiap pelabuhan.

Mantan Kapolres Malteng ini menghimbau masyarakat, untuk tidak lagi mengkonsumsi miras yang merupakan akar dari terganggunya kamtibmas.

“Kedepan kita akan terus intensifkan razia miras ini dengan perketat pintu masuk seperti, di pelabuhan- pelabuhan, karena memang miras ini masuknya dari luar Pulau Ambon, untuk masyarakat, saya himbau jangan lagi komsumsi miras, karena kita tahu bersama miras ini pemicu bermacam hal, mulai dari ganguan kambtimas hingga kecelakaan,” himbau kapolresta. (S-10)