MASOHI, Siwalimanews – Gugatan yang dilayangkan Calon Kepala Pemerintahan Negeri Labuan, Jemmy D Kabongsina terhadap SK Bupati Maluku Tengah Nomor: 141-609/2021 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Labuan, Kecamatan Seram Utara Barat, di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, akhirnya membuahkan hasil.

Pasalnya PTUN memutuskan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya dalam pokok perkara menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat sebagian serta menyatakan SK Bupati Nomor 141-609/2021 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Labuan batal demi hukum, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Bupati Malteng Nomor 141-609/2021 tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM Pukat Seram Fahry Asyathry menilai, Kepala Bagian Hukum “mandul”, bahkan ia menyarankan yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

“Ini adalah indikasi kelemahan telaah hukum dari bagian hukum pemkab. Kabag hukum yang saat ini masih merangkap jabatan tentu tidak akan maksimal jalankan dua tugas. Saran saya yang bersangkutan segera ambil opsi mundur diri jabatan Kabag Hukum,” ujarnya kepada Siwalimanews, Senin (18/7).

Mengingat anggaran pada Bagian Hukum di tahun ini cukup besar yakni Rp847.984.700 yang terdiri dari kegiatan fasilitasi bantuan hukum Rp499.990.000 dan kegiatan pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum Rp345.898.850, tampaknya tidak berhasil memberikan pandangan hukum dan telaah, alhasil kalah di PTUN.

Baca Juga: Samal Sayangkan Sikap Kementerian ESDM

“Dengan anggaran sebesar itu, bagian hukum tidak berhasil memberikan pandangan hukum dan telaah yang baik, akibatnya menghasilkan antara lain, kasus ijazah palsu dan kekalahan telak di PTUN hari ini,” tandas Fahry.

Untuk diketahui SK Pengesahan KPN Labuan Nomor 141-609/2021 digugat oleh Jemmy D Kabongsina yang menolak dilantiknnya KPN Labuan oleh Bupati Tuasikal Abua.

Pasalnya proses pemilihan yang dilakukan sebanyak dua putaran dengan dasar Perda Nomor: 03 tahun 2016, dimana pada proses ini, Kabongsina unggul di putaran pertama dari dua calon lainnya, namun, kemudian dilakukan pemilihan putaran kedua dengan dalil Kabongsina tidak mencapai presentasi 50 % suara.

Alhasil pemilihan putaran kedua dilakukan dan hasilnya Kabongsina kalah dari lawannya Bruno Rado. Kemudian oleh Bupati, Rado dilantik menjadi KPN Labuan. Namun kemudian SK pelantikan KPN Labuan digugat Kabongsina dan hasilnya SK tersebut gugur di PTUN. (S-17)