AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku Diminta menghentikan berita bohong terkait tuduhan keterlibatan Fery Tanaya dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangu­nan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea.

“Setelah saya membaca sejumlah media, tentang masalah pembebasan lahan untuk keperluan PLTG Buru, saya menanggapi tuduhan Kejati Maluku, Rorogo Zega adalah berita yang sangat bohong. Bapak sebagai pejabat baru di Maluku, saya mau luruskan supaya tidak ada dusta di masyarakat Maluku. Saya saksi hidup yang dipercaya Fery Tanaya mendampingi PLN dari awal sampai selesai transaksi ganti rugi karena Fery Tanaya bertempat tinggal di Jakarta. Saya orang yang beragama dan memegang teguh janji leluhur untuk tidak boleh berbohong apalagi berdusta untuk rakyat banyak,” beber tokoh masyarakat Buru, Talim Wamnebo dalam rilisnya kepada Siwalimanews, Jumat (11/9).

Wamnebo mengatakan, sabagai masyarakat dan tokoh adat Buru sangat menyayangkan seorang Kejati Maluku melakukan pembohongan kepada publik. “Sekarang saya mau bertanya dan minta untuk Kajati menjawab pertanyaan saya secara terbuka. Kalau Fery Tanaya menerima ganti rugi lahan dengan harga Rp125 ribu dipersoalkan Kejati Maluku kalau uang yang diterima tidak sebanyak itu dan ada pengembalian kepada PLN (berarti mark up). Lalu bagaimana dengan jaksa Agus Sirait yang bersama orang PLN melakukan sosialisasi dan mengawal sampai pembayaran dengan harga yang sama yaitu Rp 125 ribu/m2 untuk pembangunan  Gardu Induk atas nama Said Bin Thalib Cs. Kenapa bapak Kajati tidak menuduh bawahan Agus Sirait melakukan pengembalian ke PLN seperti yang dituduhkan kepada Fery Tanaya ? Kalau ada siapa yangg melakukan pengembalian dan siapa yang menerima,” ungkap Wamnebo.

Menurutnya, dalam sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan, justru Jaksa Agus Sirait menekankan kalau uang diterima kurang dari Rp 125 ribu / M2 lapor kepada yang bersangkutan. Itu berarti ada penyunatan harga ganti rugi.

“Ternyata tidak ada pemotongan oleh PLN satu sen pun. Ini penerapan hukum yang sangat buruk dan tidak berintegritas. Kejati Maluku hanya mempersoalkan harga beli oleh PLN Rp 125 ribu dari Fery Tanaya, saat yang sama jaksa juga datang ke Balai Desa Lala melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan lain dan mengawal sampai proses pembayaran selesai dengan harga Rp 125 ribu. Bedanya dimana pak Kajati Rp 125 ribu diterima oleh Fery Tanaya dan yang diterima pihak lain. Ini penerapan hukum sangat aneh bin ajaib yang dilakukan oleh Kajati Maluku. Apakah Kajati Maluku menganggap arahan bapak Jaksa Agung dan Presiden RI untuk menerapkan hukum secara jujur dan berhati nurani sebagai lelucon sehingga tidak digubris? Dimata saya pimpinan PLN adalah orang-orang yang sangat jujur dan berintegritas. Begitupun dengan jaksa Agus,” jelas Wamnebo.

Baca Juga: Pemakai Sabu Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa Agus Sirait dalam sosialisasi mampu menjelaskan kepada masyarakat untuk mengikuti harga yang ditetapkan PLN Rp 125 ribu, karena awalnya masyarakat minta harga lebih tinggi.

“Jaksa Agus Sirait adalah abdi negara yang harus kita apresiasi melaksanakan tugas negara untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini kalau ada korupsi silahkan ungkap bukti dan sikat karena korupsi itu musuh negara. Media bukan tempatnya kita berkoar koar tanpa alat bukti hukum. Kalau tidak ada korupsi jangan dicari cari dan menjadikan media untuk sarana pembenaran diri. Kita masyarakat sudah bosan dengan pernyataan pernyataan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku tentang proyek ini,” tandas Wamnebo.

Ia menambahkan, tuduhan Kajati Maluku terhadap Fery Tanaya berubah-ubah. Heboh di media bertahun tahun katanya mark up. Sekarang dituduh menjual tanah negara dan entah besok ini mau dituduh apa lagi.

“Apa boleh menetapkan orang tersangka dulu baru bepikir pikir apa yang mau ditersangkakan. Proyek PLTG Namlea adalah proyek strategis nasional sehingga jangan ada pihak-pihak yang sengaja bermain dalam proyek ini. Kita masyarakat sangat membutuhkan listrik sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan. Saya bisa hadirkan semua orang yang menerima ganti rugi Rp 125 ribu dan PLN tidak meminta pengembalian sepersen pun. Harga Rp 125 ribu menurut penjelasan bapak Jaksa Agus Sirait di Balai Desa Lala adalah harga pasar yang ditentukan oleh apresial. Kalau sudah jelas dan terang benderang, lalu mau diapakan lagi bapak Kajati. Kita masyarakat Buru sudah bosan alias pastiu dengan berita-berita yang selalu di expose media masalah mark up harga tanah untuk proyek PLTG. Semua asal ngomong tapi bukti mark up nol,” bebernya.

Ditambahkan, kalau Jaksa bisa buktikan ada pengembalian uang oleh Fery Tanaya  kepada PLN Rp 1 sen saja saya pertaruhkan nyawa saya. Penerapan hukum harus jujur, bermoral dan memakai hati nurani. Kejaksaan digaji dengan uang rakyat untuk menegakkan hukum demi kesejahteraan rakyat dan bukan sebaliknya memakai kekuasaan untuk menakut-nakuti dan menyengsarakan rakyat.

“Proyek PLTG ini bisa terancam gagal karena dari gardu induk PLN telah memploting 6 titik di lahan Fery Tanaya untuk gardu mini. Apakah Fery Tanaya masih mau berikan lagi tanah untuk kepentingan PLN dan dijadikan tersangka lagi. Padahal yang terima ganti rugi untuk keperluan gardu mini puluhan bahkan ratusan kapling. Mengapa tidak dipersoalkan. Apa jaksa takut kerena mereka pribumi, atau tidak ada manfaatnya kalau menetapkan mereka sebagai tersangka padahal mereka juga ada terima milyaran dengan harga Rp 125 ribu . Kita masyarakat Buru tahu siapa Fery Tanaya dan lahan yang diberikan untuk proyek ini benar benar miliknya. Kalau setan dan iblis bisa bicara pasti juga akan menjawab kalau tanah itu milik Fery Tanaya yang dibelikan secara sah dihadapan PPAT pada tahun 1985,” ungkap Wamnebo.

Wamnebo meminta jawaban Kajati Maluku soal harga tanah pemilik lain yang dibayarkan PLN dihadapan jaksa seharga Rp 125 ribu itu berapa uang yg dikembalikan lagi kepada PLN seperti tuduhan kepada Fery Tanaya .

“Kan PLN beli bukan hanya lahan Fery Tanaya. Ada orang lain juga yang punya lahan berdekatan dengan Fery dibeli dengan harga yang sama, tapi kenapa Fery Tanaya sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka,” harap Wamnebo. (S-32)