Sidang Korupsi ADD Raja Porto Klaim tak Rugikan Negara
AMBON, Siwalimanews – Raja Porto Marthen Nanlohy mengklaim jika dirinya tidak ikut terlibat menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 sehingga merugikan negara.
Penegasan ini disampaikan Nanlohy, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ADD-DD Negeri Porto, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/1). Saat didampingi Penasihat Hukum (PH), Rony Samloy dan kawankawan, Nanlohy mengaku tidak tahu adanya mark up harga dalam setiap pembelanjaan untuk proyek.
Pasalnya, ia tidak menangani langsung dan hanya mengetahui perkembangan proyek dari Sekertaris Negeri Hendrik Latuperissa dan Bendahara Negeri Salmon Noya. “Yang saya tanya di lapangan semua sudah beres. Mereka yang membuat laporan, lalu saya yang tandatangan saja,” terangnya.
Hanya saja, dia mengatakan, mendapat sosialisasi saat penerimaan dana desa, bahwa harga barang harus dinaikkan. Hal itu menjadi alasannya mempercayakan pengelolaan dana desa kepada sekertaris desa dan bendahara desa.
“Saya percayakan mereka karena keduanya pegawai negeri sipil, apalagi saya tidak memahami pengelolaan dana desa,” ujarnya. Dia juga membantah, tidak menikmati seperserpun uang dari dana desa tiga tahun berturut-turut itu.
Baca Juga: Kejati tak Masukkan Tentua dalam DPO“Sekarang saya baru mengerti. Awalnya kami tidak paham. Karena itu tidak ada penjelasan. Saya belum mengerti. Saya hanya ikut aturan dari Pemda. Saya tidak korupsi atau punya niat untuk korupsi,” ucapnya.
Dia menuding pemerintah daerah tidak menjelaskan secara rinci. Namun, dia mengetahui adanya standard biaya umum yakni, ada batas harga minimal dan maksimal setiap barang yang harus dibelanjakan. “Pemda tidak jelaskan aturan. Kalau ada, saya jalankan,” katanya lagi. Dalam persidangan dia juga menjelaskan telah mengembalikan kerugian negara. Dia lalu merincikan pengembalian kerugian negara itu. Pertama, sebelum penyelidikan dilakukan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA). Selanjutnya, Rp 70 juta dikembalikan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku Sekretaris Negeri Porto, dan uang sejumlah Rp. 119 juta kepada Mantan Kacabjari Leo Tuankotta secara langsung.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak mengatakan, meskipun dia terus membantah tidak terlibat, nyatanya ada kerugian Negara dalam kasus ini. “Mark up dan ada kwitansi kosong terus terjadi, itu bukan saja di desa bapak. Tapi hampir semua desa begitu,” kata Tulak.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardi membeberkan peran Nanlohy dalam melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Untuk diketahui, pada tahun 2015 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu. (S-49)
Tinggalkan Balasan