AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim menjatuhkan huku­man ringan terhadap Semmy Une­putty dalam sidang, Rabu (27/5) di Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus pesta sabu bersama tiga ang­gota polisi di Asrama Sabhara Tantui Ambon.

Selain hukuman penjara selama setahun, majelis hakim yang dike­tuai Cristina Tetelepta, didam­pingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota juga mem­vonis terdakwa membayar denda Rp. 800 juta  serta subsider satu bulan kurangan penjara.

Lelaki 46 tahun ini dinyatakan bersalah sebagaimana diancam pa­sal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebelumnya jaksa penuntut umum, Aizit P Latuconsina menuntutnya 1,6 tahun penjara.

Sebelum diadili, terdakwa ditang­kap anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, William F Siahaya dan Samali Pole di Asrama Polda Maluku Tantui.

Awalnya, pada 12 Januari  sekitar pukul 17.30 WIT,  terdakwa Evan meng­hubungi Semmy Uneputty melalui telepon untuk memesan sabu-sabu. Permintaan itu dikabul­kan Semmy. Sekitar pukul 21.30 WIT, Semmy mendatangi terdakwa Evan yang saat itu sedang bersama-sama dengan Ilham, Afrizal dan Herlina di Rusun Sabhara Polda Maluku yang ditempati oleh Ilham. Selanjutnya, Semmy memberikan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening berukuran kecil kepada Evan. Ia membeli sabu itu di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.

Baca Juga: Polisi Amankan Pembacok Tambang Gunung Nona

Kemudian pukul 22.00 WIT, mereka mulai mengkonsumsi sabu-sabu yang didapatkan dari Semmy. Mereka memakai secara bergantian dengan menggunakan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bongki kaca lengkap dengan piper kaca dan empat buah sedotan plastik yang disediakan terdakwa Evan.

Mereka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease ketika selesai mengonsumsi sabu tersebut pada Senin 13 Januari dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

Berdasarkan laporan Laboratorium Forensik Polda Sulsel sabu-sabu yang dimiliki atau dikuasai oleh para terdakwa seberat 0,1778 gram.

Dituntut Ringan

Sebelumnya tiga anggota Sabhara Polda Maluku dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/5).

Tiga oknum polisi itu adalah Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan Matruty (32) dan Brigpol Afrizal  Masaoi alias Af (31).

Selain tiga polisi tersebut, satu warga sipil warga sipil yakni Herlina alias Lina (30), warga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon juga dituntut ringan.

JPU Aizit P Latuconsina hanya meminta majelis hakim menjatuh­kan pidana penjara selama 1,6 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Jaksa menyatakan, mereka ber­salah menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Mg-2)