AMBON, Siwalimanews – Ini peringatan bagi keluarga yang terlibat konflik tanah. Akibat konflik tak diselesaikan dengan baik, dua warga asal Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar ditebas dengan parang hingga tewas.

Dendam lama membuat Marcelinus Matrutty gelap mata. Pria 48 ta­hun itu nekad mengha­bisi nyawa Elia Sair­dekut dan Leonard Be­sitimur dengan cara menebas leher kedua korban menggunakan parang hingga tewas.

Pembunuhan sadis ini ter­jadi di Pantai Ngurangur, Pe­tuanan Desa Seira, Keca­matan Wermaktian Rabu (13/10). Kapolres Kepulauan Ta­nimbar, AKBP Romi Agus­riansyah kepada wartawan Kamis (14/10) mengaku,  kejadian bermula ketika, pelaku duduk di salah satu pondok milik Laus Mat­rutty. Tak lama kemudian datang korban Leonard disusul korban Elia.

Keduanya datang membawa sa­jam berupa parang dengan tujuan memotong patok untuk pembuatan pagar rumput laut. Kedatangan ke­dua korban menarik perhatian pelaku yang telah menyimpan den­dam keluarga sejak 2019 lalu.

“Pelaku dari tadi sudah mengamati keberadaan kedua korban dan me­rasa emosi dan gelisah hingga ta­ngannya gemetar akibat dendam Perselisihan permasalah lahan  pada lokasi Ngurangur antara keluarga­nya dengan keluarga Sairdekut yang terjadi sekitar tahun 2019 lalu, sehingga muncullah niat keji dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Keluarga Pelapor Sesali Kinerja Penyidik Polda Maluku

Dikatakan, pelaku yang sudah berniat kemudian mengamankan parang milik kedua korban yang akan digunakan untuk membuat pa­gar dengan maksud agar dalam me­lancarkan niatnya  tidak ada per­lawanan dari korban maupun saksi.

“Dengan memegang alat tajam milik kedua korban, pelaku langsung berjalan dengan cepat menuju kor­ban Elia dan langsung menebas leher kiri korban. Seketika korban langsung terjatuh. Untuk memasti­kan korban benar-benar tewas, pe­laku kembali menebas leher korban  hingga korban meninggal dunia di tempat,”pungkasnya.

Tak hanya menghabisi Elia, pelaku kemudian mengejar korban berikutnya Leo,  dikarenakan pelaku takut dan berpikir korban  akan menjadi saksi terhadap perbuatan keji yang telah ia lakukan.

Leo sempat melarikan diri karena melihat kejadian mengenaskan itu, namun karena sepatu sebelahnya lepas sehingga korban kembali mengambil sepatunya dan hendak berdiri, namun pelaku dengan cepat menghampirinya dan langsung menebas  korban tepat mengenai punggung.

Korban sempat berteriak “beta mati” kemudian karena niat pelaku menghabisi korban,  sehingga pelaku kembali menebas bagian belakang leher korban sebanyak dua kali sehingga korban langsung meninggal di tempat.

Usai membunuh dua korban, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara dan menuju Desa Themin guna menyerahkan diri ke Polsek Wermaktian melalui anggota Polsek, Bripka Julan Andreas. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses lanjut. (S-45)