AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Elia Ronny Sianressy dengan hukuman 3,6 tahun penjara dipotong masa penahanan. Sianressy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Hukuman 3,6 tahun penjara dinilai pantas diterima Sianressy sosok publik figur yang eksis di parpol Golkar Maluku ini. Hal tersebut diungkapkan penuntut umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/10).

Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum, Els Leunupun di depan majelis hakim Feliks R. Wuisan, Cs meminta majelis menjatuhkan hukumanan 3,6 tahun penjara kepada Sianressy karena yang bersangkutan terbukti memiliki dan menguasai barang haram itu.

Jaksa penuntut umum juga mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 127, Undang-Undang  Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. “Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Elia Rony Sianresy, dengan pidana selama 3,6 tahun penjara, di potong masa tahanan,”pintanya.

Untuk diketahui, dalam tuntutannya jaksa penuntut umum mengatakan terdapat dua aspek yang menjadi pertimbangan, yakni yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,terdakwa mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Diamankan, Empat Orang Tersangka

Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sekitar pukul 23.00 WIT, Kamis (24/6) lalu. Terdakwa diciduk dari kamar kos di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Rony yang merupakan pengacara kondang Partai Golkar ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap sabu atau bong. Barang haram tersebut ditemukan didalam kantong plastik bening berukuran kecil. (S-45)