AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku komitmen menuntaskan 12 kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani

Dari 12 kasus tersebut, 8 diantaranya telah diting­kat­kan ke tahap penyidikan, sementara 4 kasus lain ditahap penyelidikan.

Delapan kasus korupsi yang ada didalam penyi­dikan yaitu, Kasus ADD Ta­wiri, penyimpangan keua­ngan terkait dengan pemi­lihan legislatif dan pemi­lihan Presiden tahun 2014, dan Penyimpangan Penge­lolaan Dana Hibah  KPU Ka­bupaten SBB tahun 2016-2017, medical check up RS Haulussy, penga­daan ma­kan minum nakes di RS Haulussy, korupsi pemba­ngu­nan pasar Langgur, Simdes Bursel serta kasus Jalan  Inamosol.

Sedangkan 4 kasus yang ada di tahap penyelidikan masing masing, dugaan Tipikor pada pembangunan jalan masuk Lorurun, Kabu­paten Maluku Tenggara Barat (MTB), Dugaan Tipikor pada be­lanja uang makanan minum di DPRD kabupaten Seram Bagian Barat, Dugaan tipikor pada Inves­tasi DPD Maluku dan Dugaan Tipikor Pemotongan dana alokasi khusus fisik pada Dinas Pen­di­dikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB.

“Total 12 kasus tipikor 8 dian­taranya di tahap penyelidikan dimana, 3 kasus yakni ADD Tawiri, KPUD SBB dan makan minum Na­kes RS Halussy sudah ada pene­tapan tersangkanya, bahkan ada yang sudah ditahap penun­tutan yak­ni ADD Tawiri,” jelas Kajati Ma­luku, Edyward Kaban dalam kete­rangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11).

Baca Juga: KPK Harus Bisa Buktikan

Dikatakan, semua kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku jalan secara bersamaan, hanya saja keterbatasan penyidik. “Kasus semua berjalan hanya saja kami tidak bergerak sendiri, Kami punya keterbatasan untuk melakukan audit untuk itu kita gandeng BPKP dan Inspektorat, untuk memenuhi kebutuhan ini, jadi ada kasus yang cepat dan ada yang tertahan, bukan berarti kita sengaja perlambat, namun memang ada proses yang harus dilalui,” pung­kasnya. (S-10)