Kejati Komitmen Tuntaskan 12 Kasus Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku komitmen menuntaskan 12 kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani
Dari 12 kasus tersebut, 8 diantaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara 4 kasus lain ditahap penyelidikan.
Delapan kasus korupsi yang ada didalam penyidikan yaitu, Kasus ADD Tawiri, penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014, dan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017, medical check up RS Haulussy, pengadaan makan minum nakes di RS Haulussy, korupsi pembangunan pasar Langgur, Simdes Bursel serta kasus Jalan Inamosol.
Sedangkan 4 kasus yang ada di tahap penyelidikan masing masing, dugaan Tipikor pada pembangunan jalan masuk Lorurun, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Dugaan Tipikor pada belanja uang makanan minum di DPRD kabupaten Seram Bagian Barat, Dugaan tipikor pada Investasi DPD Maluku dan Dugaan Tipikor Pemotongan dana alokasi khusus fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB.
“Total 12 kasus tipikor 8 diantaranya di tahap penyelidikan dimana, 3 kasus yakni ADD Tawiri, KPUD SBB dan makan minum Nakes RS Halussy sudah ada penetapan tersangkanya, bahkan ada yang sudah ditahap penuntutan yakni ADD Tawiri,” jelas Kajati Maluku, Edyward Kaban dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11).
Baca Juga: KPK Harus Bisa BuktikanDikatakan, semua kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku jalan secara bersamaan, hanya saja keterbatasan penyidik. “Kasus semua berjalan hanya saja kami tidak bergerak sendiri, Kami punya keterbatasan untuk melakukan audit untuk itu kita gandeng BPKP dan Inspektorat, untuk memenuhi kebutuhan ini, jadi ada kasus yang cepat dan ada yang tertahan, bukan berarti kita sengaja perlambat, namun memang ada proses yang harus dilalui,” pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan