Kejari Ambon Bidik Penyalahgunaan Anggaran Desa Waiheru
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mulai membidik laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kuasa Hukum perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Latupauw Selanno didamping Sekretaris PKN Provinsi Maluku, La Ode Muhamad menjelaskan, laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan negara di Desa Waiheru kini telah diambil alih Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon, setelah dilakukan pelimpahan oleh seksi Intelijen Kejakasaan Negeri Ambon, pekan kemarin.
“Setelah kami melakukan pengecekan lansung ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, kami pun mendapat informasi dari salah satu staf di bagian Seksi Pidana Khusus, bahwa, kasus ini sudah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus. Oleh karena itu, laporan ini akan kami kawal terus,”ujarnya.
Menurutnya, ada niat baik pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon, untuk menuntaskan berbagai dugaan korupsi yang terjadi, termasuk pelaporan terkait dugaan kprupsi di Desa Waiheru tersebut.
“Ini ada satu langkah maju, jika beberapa waktu lalu, laporannya masih ditangan bagian Intel Kejari Ambon, namun setelah dilakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Ambon, didapatkan jawaban bahwa laporannya sudah ada di bagian Pidsus. Itu artinya ada peningkatan penanganan kasusnya, dan kita berharap ini akan diusut tuntas oleh Kejari Ambon,”harapnya.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI-Polri Aniaya ABK akan Diproses HukumSementara itu, Sekretaris PKN juga menambahkan, bahwa selaku Pelapor, pihaknya akan mengawal kasus ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PKN Pusat, agar terus memonitoring dan mendorong penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum-oknum di Pemdes Waiheru.
“PKN Provinsi Maluku tetap melakukan koordinasi dengan PKN Pusat, dan jika ada proses yang seakan diperlambat, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung. Dalam hal ini kami menghargai proses, karena ada satu tahapan maju, namun untuk menjawab hirarki kerja PKN yang kerap kali berkomunikasi dengan PKN Pusat, maka bisa saja kasus di Kejari Ambon ini akan disampaikan ke Kejaksaan Agung, jika selaku pelapor merasa tidak puas atas proses yang berjalan lambat, mengingat kasus ini telah dilaporkan sejak 2022 lalu,” tuturnya.
Dikatakan, bahwa ini merupakan hadil temuan PKN, yang mana dalam temuan itu, ada indikasi dugaan Tipikor, berupa dugaan mark-up, dan diduga adanya kegiatan fiktif pengelolaan ADD dan DD Waiheru Tahun 2016-2020, yang kerugiannya mencapai ratusan juta. “Dalam temuan kami, ada ratusan juta rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga laporan PKN ke Kaejaksaan Negeri Ambon adalah untuk membuktikan hal tersebut, karena diduga adanya terjadi mark-up dan adanya kegiatan atau proyek fiktif di Desa Waiheru,” terangnya.
Dengan ini, pihaknya berharap, Kejaksaan Negeri Ambon dapat menuntaskan kasus tersebut secara jujur dan transparan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
“Ini harus dituntaskan. Kami mendukung pihak Kejaksaan dalam penanganannya, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Desa Waiheru. Prinsipnya, kami mengapresiasi kinerja Kejari Ambon, dengan ada satu langkah maju dalam laporan kami, sehingga kami juga berharap agar laporan kami juga bisa mengungkap aktor dibalik dugaan penyelewengan yang terjadi di Desa Waiheru,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (16/1) membenarkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Waiheru dari bagian intelejen telah serahkan ke bagian Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan. “Betul untuk kasus di Waiheru sudah diserahkan dari seksi intelijen ke seksi Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan,” tuturnya singkat. (S-25)
Tinggalkan Balasan