AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Nurdin Karepe­sina sebagai saksi dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PL­TG Namlea.

Nurdin Karepesina diperiksa di Kantor  Kejari Buru Rabu (7/10) pu­kul 14.00 hingga 16.30 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Ternyata dia kemarin sudah dipe­riksa usai  kegiatan sebagai saksi per­kara pengadaan tanah untuk pem­bangunan  PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Namun Sapulette enggan menje­laskan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah ma­suk materi perkara.

Sebelumnya sebanyak 11 saksi dicecar minggu lalu, dan 7 saksi lagi diperiksa Selasa (6/10). Pemeriksaan dilakukan pasca Kejati Maluku me­nerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Baca Juga: Soal BB Illegal Oil Raib, Kajari dan Kasipidum Aru Berbeda

Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya pen­siunan Kantor BPN Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.

FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. Namun, Sapulette enggan membe­berkan mereka ditanyai terkait apa saja. “Mereka dicecar puluhan perta­nyaan,” kata Sapulette.

Selain itu, ada pemeriksaan di Ke­jari Buru. Sebanyak empat saksi dipe­riksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta. Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 perta­nyaan oleh penyidik.

Sapulette mengatakan, Ferry Ta­naya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “F.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan peme­riksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Penyidik menerbitkan lagi sprin­dik baru, pasca hakim Pengadilan Ne­geri Ambon Rahmat Selang meng­abulkan permohonan prapera­dilan Ferry Tanaya, dan meng­gugurkan status tersangkanya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disam­paikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut pra­peradilan yang diajukan terha­dap Kejati Maluku.

Langkah ini diambil, setelah ke­jaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Sapulette menjelaskan, penghen­tian perkara tersebut demi hukum ka­rena adanya putusan praperadilan me­nyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 ta­nggal 30 April 2019 tidak sah. (Cr-1)