AMBON, Siwalimanews – Sidang perkara perdata antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon dan kaum buruh kembali dilanjut­kan, Selasa (3/3).

Sidang dengan pembuktian itu berlangsung hanya sekitar 17 menit, dari pukul 12:29 hingga pukul 12:45. Dalam sidang itu, penggugat diwa­kili kuasa hukum para buruh, Sya­rifudin Rakieb, sedangkan pihak tergugat, Ketua TKBM Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode diwakili kuasa hukumnya, Roos J. Alfaris tidak menghadiri sidang tersebut.

Dalam persidangan itu, peng­gugat mengajukan 12 bukti doku­men be­rupa laporan koperasi tahun 2017-2018 dan dokumen per­setujuan dari tiga orang anggota koperasi TKBM.

“Kami menyiapkan 12 item ter­kait laporan koperasi tahun 2017-2018, juga dukungan persetujuan dari anggota koperasi,” ujar Syarifudin.

Ia menjelaskan, dokumen per­setu­juan itu dari tiga anggota Koperasi TKBM mewakili kurang lebih 400 buruh TKBM. Selain itu, ada juga do­kumen yang mendu­kung secara ter­tulis gugatan sebanyak 153 orang.

Baca Juga: Berkas Pembunuh Anak Kandung Masuk Jaksa

“Jadi kalau dikatakan tidak mewa­kili itu bohong. Ada tandata­ngan 153 anggota buruh, sisanya itu be­lum sempat tandatangan karena memang sedang bekerja,” katanya.

Ia menambahkan, pada sidang berikutnya juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan berupa doku­men terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset.

“Kami akan menambahkan lagi alat bukti terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset untuk membuktikan apa yang kita sebutkan,” tutur Syarifuddin.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi hakim anggota Ham­zah Kailul dan Philip Panggalila itu ditunda dua minggu kedepan, Selasa, (12/02).

Penundaan itu dikarenakan, pihak tergugat tidak menghadiri per­sidangan. Kuasa hukum para bu­ruh, Syarifudin Rakieb menya­yangkan ketidakhadiran pengacara tergugat dalam sidang pembuktian tersebut.

“Agenda sidang sudah diagen­dakan harusnya mereka mentaati agenda ini. Dari awal sudah bebe­rapa kali mangkir. Kalau tidak memenuhi panggilan lagi,  mereka tidak punya hak untuk pembelaan,” tutur Syarifudin.

Syarifudin juga mengomentari PN Ambon belum menerapkan sistem peradilan e-litigasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 per 1 Januari 2020. Padahal, Mahkamah Agung sudah mensosialisasikan hal itu.

“PN Ambon sampai saat ini belum melaksanakan itu, saya tidak tahu pertimbangannya apa,” ujar Syarifuddin.

Syarifudin menjelaskan sistem peradilan e-litigasi memudahkan pelayanan peradilan yang mudah dan cepat dengan pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada.

Para buruh yang mengikuti sidang  menceritakan, para buruh menghadiri sidang dengan biaya sendiri. Mereka harus meminta bantuan dengan menjual korek api untuk harga tiket menuju Ambon.

“Kita merasa rugi, yang biayayai tiket pesawat saja itu susah 3 juta lebih, jadi tolong lihat itu,” kata Perwakilan dari Buru Ruslan Abdulgani.

Perwakilan buruh itu menya­yangkan sidang terus ditunda. Mereka meminta pengadilan bijak menangani hal tersebut.

“Kita datang untuk mencari keadilan, kita datang untuk men­cari kebenaran siapa yang benar siapa yang salah. Jangan terus ditunda begini,” kata Ruslan.

Kasus TKBM adalah tindakan pencucian uang buruh TKBM se­besar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. Tergugat adalah Ketua Ko­perasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi (TKBM) Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode, yang juga anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo. (Mg-2)