SAUMLAKI, Siwalimanews – Masa tanggap darurat bencana diperpanjang 14 hari kedepan pas­ca gempa 7,5 SR yang meng­guncang Tanimbar.

Perpanjangan tersebut dipasti­kan dalam rapat bersama Koman­dan Posko Terpadu bemcana alam Letkol Inf. Didik Teguh Waluyo bersama unsur pimpinan DPRD, pimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BMKG, Selasa (24/1) bertempat di Posko utama penanggulangan bencana daerah Tanimbar.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Danposko, Asisten II dan Ketua DPRD Tanimbar itu menginginkan, agar keterlibatan semua pihak ber­dasrkan SK penjabat Bupati harus dilaksanakan untuk membantu pe­nyelesaian tanggap darurat bencana hingga pemulihan pasca bencana nanti.

“Untuk penanggulangan bencana tahap 1 selama 14 hari telah kita lak­sanakan penyebaran bantuan logis­tik ke seluruh daerah yang terkena dampak bencana gempa bumi. Untuk tahap 2 akan segera ditindaklanjuti dan direncanakan dalam minggu ini ataupun secepatnya akan dilaksa­na­kan pergeseran bantuan logistik tahap 2 ke masing-masing daerah yang terdampak bencana gempa bumi.

Seluruh yang terlibat di SK bupati diharapkan bertanggungjawab de­ngan tugas sesuai dengan tugas masing-masing.

Baca Juga: Sempat Tegang, Hitu-Wakal Berangsur Kondusif

Diharapkan, seluruh yang terlibat dalam SK bupati baik dari TNI-Polri maupun OPD di serta instansi terkait lainnya, diharapkan ada personel yang selalu standby di Posko guna mendukung kegiatan tanggap da­rurat bencana di Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar” Ungkap Letkol Inf. Didik Teguh Waluyo saat mem­berikan arahan.

Ini Penjelasan Kepala BPBD

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bruno layan akhirnya memutuskan, menanmbah waktu tanggap bencana di daerah bertajuk Bumi Duan-Lolat itu.

Alasan perpanjangan tanggap darurat bencana tersebut akibat ma­salah teknis pendataan serta ren­tang kendali kecamatan per kecamatan yang meliputi pulau pulau.

Demikian dijelaskan oleh Kepala BPBD Tanimbar Bruno layan kepada Siwalima usai rapat koordinasi perpanjangan tanggap darurat ben­cana alam di Tanimbar, Selasa (24/1) bertempat di Posko Terpadu Pena­ng­gulangan Bencana Daerah.

“Jadi perpanjangan ini berdasar­kan waktu tanggap darurat yang ditetapkan pertama itu kan dua minggu kurang lebih 14 hari nah, sampai detik ini segala proses pendataan kemudian masalah teknis karena rentang kendali kabupaten akhirnya diperpanjang lagi dalam kurun waktu 2 minggu.

“Tentunya perpanjangan masa tanggap darurat bencana telah me­lalui kesepakatan dengan demikian pertimbangan itulah perlu kita lakukan dalam rangka mengumpul­kan data dan informasi secara leng­kap, sehingga kita bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan secara admi­nistrasi yang diminta oleh BPBD Provinsi Maluku” Ungkap Bruno Layan

Sementara terkait pemutakhiran data dengan jumlah kerusakan seki­tar 523 dan 113 fasilitas kesehatan dan fasilitas militer Kepala BPBD menjelaskan bahwa, jumlah kese­luruhan telah dilaporkan namun perlu dilakukan pemutakhiran data tahap dua sebagai pendukung untuk BNPB memberikan bantuan bagi warga terdampak.

“Jumlah itu sudah kita laporkan namun akan kami pastikan penda­taan lagi tahap ke 2, sebab bagi kami belum sepenuhnya laporan yang kami terima, sehingga kedepan kami tetap membuka ruang pelaporan, karena bisa saja dalam waktu dekat kami menerima laporan-laporan baru jikalau misalnya ada yang lapor silakan tapi nanti kita sesuaikan dengan kebu­tuhan yang ada” ujar Layan

Terkait penyaluran bantuan ang­garan pemulihan pasca gempa kema­rin dirinya menjelaskan, penya­luran bantuan akan segera diproses, Peme­rintah Kabupaten Tanimbar akan lengkapi segala proses admi­nistrasi pelaporan, dokumentasi dan seba­gainya termasuk persyaratan admini­strasi kependudukan sebagai bukti.

“Semua harus terverifikasi dan dilaporkan sebab itu menjadi kewe­nangan Pemerintah Pusat. Mereka akan melihat bahkan kalau perlu mereka juga akan datang kembali ke Tanimbar untuk memverifikasi, menguji laporan mereka untuk menentukan bantuan yang akan diberikan bentuknya seperti apa. Apakah dalam bentuk uang atau mungkin berupa material” tandas Layan.(S-26)