AMBON,Siwalimanews – Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua mengatakan, informasi yang beredar bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon telah dikembalikan, tidaklah benar adanya.

Talakua membantah informasi kalau kerugian negara dalam kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan di DPRD Kota Ambon senilai Rp5,3 miliar itu sudah disetor balik oleh unsur pimpinan dan anggota dewan.

Menurutnya, sampai dengan saat ini pemeriksaan sudah dilakukan terhadap puluhan pegawai, maupun mantan Sekwan dan mantan Sekot dan berbagai pihak lainnya termasuk pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kota Ambon, namun belum ada pengembalian uang kerugian negara seperti informasi yang beredar luas.

“Sampai saat ini meskipun sudah periksa sekwan, mantan sekwan bahkan mantan sekot serta pimpinan DPRD kota, namun belum ada yang namanya pengembalian kerugian negara,” tegas Talakua kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat(17/12).

Bahkan hari lima anggota DPRD dipanggil tim penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan mereka sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: JPU Beberkan Peran Mantan Sekda SBB Cs

Kelima anggota DPRD yang diperiksa tersebut masing-masing Julius Jely Toisuta, Taha Abubakar, Andy Rahman, Saidna Azhar Bin Taher dan Risna Risakotta. (S-51)