AMBON, Siwalimanews – Diduga pihak Badan Pertanahan Seram Bagian Timur telah “masuk angin” lantaran ada warga Desa Limumir tak memperoleh sertifikat.

Dugaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Saadia Rumui, Irwan Mansur, dikarenakan  ratusan sertifikat masyarakat  Desa Limumir  sudah dibagikan namun, sertifikat milik kliennya tidak diberikan.

“Secara hukum kepala pertanahan tidak punya kewenangan, untuk menahan sertifkat klien kami dengan alasan apapun. Perkara ini sudah masuk dalam agenda mediasi di PN Dataran Hunimoa SBT atas gugatan dari kami selaku kuasa hukum penggugat untuk tergugat I Kementrian PUPR cq Balai Jalan dan Jembatan Maluku, tergugat II Kontraktor Pelaksana PT Azriel Perkasa dan turut tergugat Pemda SBT cq Dinas PUPR SBT,” tandas Mansur, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (14/12).

Sementara terkait alasan ditahannya sertifikat kliennya oleh Kepla BPN SBT, maka dirinya akan menyurati secara resmi ke BPN Maluku untuk mempertanyakan kewenangan dari BPN atas ditahannya sertikat kliennya.

“Sekaligus selaku kuasa hukum, kami akan mengajukan laporan ke Polda Maluku atas tindakan-tindakan yang menurut klien kami tidak masuk akal,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Pesan Kapolda Kepada 17 Personel Purna Bakti

Dijelaskan, kliennya akan melakukan upaya sendiri dan terpisah dari proses hukum yang sementara  berjalan ini.

“Klien kami akan membuat fondasi  di atas tanah dengan panjangnya 22 meter lebar 13 meter yang secara keseluruhan dipakai untuk pekerjaan koper jembatan dari proyek pembangunan Jembatan Wailola,” katanya.

Irwan membeberkan, pihak dari Balai Jalan dan Kadis PU maupun Pengawas PU SBT tidak becus dalam mrngerjakan proyek ini.

“Kami menduga banyak kesalahan atas proyek pekerjaan jembatan ini terutama terkait pembebasan lahan yang tidak benar,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten SBT, Herryanto Aritonang yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon, bahkan pesan yang dikirimpun juga tidak direspons. (S-16)