AMBON, Siwalimanews – Hari ini, kembali lima anggota DPRD dipanggil tim penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan mereka sebagai saksi, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD tahun 2020 sebesar Rp 5,3 miliar.

Kelima anggota DPRD yang diperiksa tersebut masing-masing Julius Jely Toisuta, Taha Abubakar, Andy Rahman, Saidna Azhar Bin Taher dan Risna Risakotta.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua membenarkan pemeriksaan tersebut. “Hari ini yang diperiksa jaksa ada lima orang anggota DPRD yakni JJT, RR, TA, AR dan SABT,” ungkap Talakua kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Jumat (17/12)

Para wakil rakyat ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIT. Namun yang sudah selesai diperiksa adalah TA dan SABT pada pukul 12.17 WIT.

Sementara untuk tiga wakil rakyat lainnya AR, JJT dan RR, baru selesai diperiksa pada pukul 17.26 WIT, ketiganya dilontarkan 30 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Vaksinasi Gencar Dilakukan di Waesama dan Ambalau

“Untuk TA dan SABT telah selesai diperiksa dari pukul 12.17 WIT, kedua wakil rakyat ini diperiksa dengan durasi 25  pertanyaan, sementara tiga wakil rakyat lainnya yakni AR, JJT, dan RR baru selesai diperiksa pukul 17.26 WIT dengan menjawab 30 pertanyaan,” tandasnya.

Talakua memastikan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Ambon masih akan terus berlanjut. (S-51)