AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease merampungkan berkas perkara A dan MAP dua tersangka pembobolan dan pencurian uang tunai ratusan juta rupiah milik toko Fanny di Jalan Setia Budi pada 17 Mei lalu.

Perampungan berkas ini dilakukan setelah polisi menggarap sejumlah keterangan dari saksi-saksi termasuk pengakuan kedua tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan saat keduanya diciduk.

“Untuk kasus ini, penyidik sementara melakukan perampungan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan atau tahap I ke pihak kejaksaan,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (15/6).

Ditanya soal satu pelaku lain yang masih buron Utomo mengaku, saat ini pengejaran masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Identitas sudah dikantongi, dan sementara masih dalam pengejaran,” tandasnya. (S-10)

Baca Juga: Tim Buser Bekuk Dua Pelaku Pembobolan Toko