AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus Pasar Mardika mengancam akan memberikan reko­men­dasi kepada aparat penegak hukum agar melakukan audit inves­tigasi terhadap penge­lo­laan Pasar Mardika yang dilakukan kepada PT Bumi Perkasa Timur

Pasalnya, PT BPT di­nilai tak transparan da­lam pengelolaan aset daerah Pasar Mar­dika terlebih khusus soal be­saran tarif sewa ruko yang dipatok dari peda­gang.

Ancaman ini disampaikan anggota Pansus Pasar Mardi­ka, Amir Rumra kepada war­tawan usai rapat pansus ber­sama PT Bumi Perkasa Timur mengungkapkan kekecewaan terhadap pimpinan PT BPT, Mohammad Marasabessy yang tidak terbuka berkaitan dengan be­sar tarif sewa ruko.

Rumra menjelaskan, pihak BPT awalnya mengungkapkan jika pasca penandatanganan kontrak dengan Pemprov terdapat sepuluh ruko yang membayarnya kewajiban.

Namun, saat ditanya terkait de­ngan besaran tarif sewa ruko, justru pihak PT BPT tidak memberikan data dengan alasan data tersebut belum siap.

Baca Juga: BKD Diingatkan Awasi Ketat Netralitas ASN

“Persolaan menyangkut penge­lolaan aset di pasar Mardika sebe­narnya sudah terjadi sejak lama artinya BPT itu sudah tahu dari dulu terkait berapa besar tarif sewa per ruko, tapi setelah mereka menjelas­kan justru penjelasan itu tidak akurat,” kesal Rumra.

Menurutnya, jika hanya sepuluh ruko yang sudah membayar maka pastinya PT BPT mengetahui secara pasti masing-masing ruko tersebut

Sikap PT BPT tersebut kata Rumra, merupakan bentuk tidak tranparansi dalam mengelola aset daerah sebab ada hal yang sengaja ditutupi.

Terhadap sikap PT BPT tersebut, rapat pansus pun diskors dan diha­rapkan agar BPT segera menyiapkan data pembayaran sewa ruko di Pasar Mardika.

Jika data tersebut tidak dibuka secara tranparan, maka Pansus bisa saja merekomendasikan aparat penegak hukum agar melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan Pasar Mardika yang dilakukan BPT.

“Kita ini ingin mengetahui apakah tarif sewa ruko itu sesuai perjanjian kerja sama atau tidak, sebab yang kita temui itu ada ruko yang harus membayar 1.2 miliar untuk 15 tahun dan ini tidak sesuai dengan per­janjian,” tegasnya.

Pansus tambah Rumra memiliki ruang dan kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini ke penegakan hukum dalam bentuk rekomendasi ke Polda Maluku.

“BPT tidak bisa beralibi dengan alasan tidak tahu, mereka wajib tahu. Jangan-jangan daerah yang rugi lagi,” tegasnya. (S-20)