MASOHI, Siwalimanews –  Ibrahim Ruhunussa, anggota DP­RD Kabupaten Maluku Tengah ter­ancam dipecat baik dari keanggotaan DPRD maupun sebagai kader partai, karena dinilai tidak konsisten.

DPC Partai Gerindra gerah dan siap mengambil langkah tegas dengan memecat mantan Ketua DPRD Maluku Tengah.

Sikap tegas DPC Gerindra Malteng yang akan diambil setelah rapat pari­purna buka tutup masa sidang DPRD Malteng beberapa hari mendatang,  lantaran sikap Ruhunussa yang terus mendengungkan ketidak fatsunnya yang bersangkutan bagi partai yang telah membesarkan namanya itu.

Demikian diungkapkan, Sekertaris DPC Gerindra Kabupaten Maluku Te­ngah, Baharudin Karepesina kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/5).

Karepesina menegaskan, DPC Gerindra  telah siap mengeluarkan SK Pemberhentian bagi Ibrahim Ruhunussa dalam waktu dekat ini. Sebagaimana yang selama ini telah didengungkannya.

Baca Juga: Usut Gratifikasi Tagop, KPK Cerca Sekda Bursel

“Yang bersangkutan bukan baru pertama kali menyatakan secara terbuka akan menyampaikan peng­unduran diri dari Partai Gerindra. Dalam berbagai kesempatan baik secara internal, Ruhunussa kerap menyatakan sikap untuk meng­undurkan diri dari partai,” ujarnya.

Karepesina menyebutkan, tin­dakan pengunduran diri dari Parti Gerindra telah disebutkan Ruhunssa mulai dari, rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2020 dan LPJ Bupati tahun 2021.

“Dimana yang bersangkutan memastikan sampai dengan berakhir­nya reses surat pengunduran dirinya telah disampaikan, namun sampai dengan sekarang belum ada surat pengunduran diri,” katanya.

Dengan selalu bernyanyi akan mengundurkan diri namun itu belum dilakukan membuat seluruh peng­urus DPC Gerindra Malteng gerah dan tetap akan mengabulkan keingi­nan Ruhunssa untuk mengundur­kan diri tanpa menunggu surat pe­ngunduran diri dari yang ber­sangkutan.

“Kami tegaskan sampai dengan rapat paripurna buka tutup masa sidang yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pengunduran diri. Maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian yang bersang­kutan,” tandasnya.

Karepesina mengungkapkan, sikap tegas partai akan diambil de­ngan dan tanpa surat permohonan Ruhunussa, sampai dengan pari­purna buka tutup masa sidang DPRD Malteng, ,Jumat (20/5).

“Partai ini bukan partai sontoloyo, olehnya, jika yang bersangkutan tidak juga menyampaikan surat pengunduran diri. Maka sesuai dengan hasil koordinasi dengan DPD dan DPC, maka langkah tegas harus diambil,” tuturnya.

Dikatakan, Gerindra tidak tenden­sius dalam mengambil sikap ini. justru sebaliknya yang bersangkut­an telah menunjukan ketidakfat­sunnya kepada partai.

“Sikap ini tidak tendensius. Justru partai telah memberikan penghar­gaan kepada yang bersangkutan menjadi Ketua DPRD pada pemilu 2014 lalu. Jadi kami menunggu yang bersangkutan membuktikan pernya­taannya, dan kalau sampai dengan paripurna besok tidak juga dila­yangkan surat itu, maka kami yang akan langsung memproses pem­berhentiannya,” katanya.

Menurutnya, sesuai dengan UU MD3, Partai memberhentikan kader­nya dan kemudian ditindaklanjuti dengan surat pengusulan Pergan­tian Antar Waktu (PAW) yang disampaikan kepada KPU dan DPRD.

“Jadi teknisnya tidak lama. Kita tunggu sampai besok. Tentu sanda­ran aturannya jelas. UU MD3 me­nyebutkan, setelah partai member­hentikan kadernya,langkah selan­jutnya usulan Pergantian Antar Waktu,” sebutnya.

Jika kemudian Ruhunussa me­nentang keputusan pemecatannya, maka partai dengan senang hati mempersilahkan sikap itu.

“Silahkan saja,itu hak pribadinya, namun hal itu tidak akan mem­batalkan sikap tegas partai bagi Ruhunussa,” paparnya.

Dia menambahkan, sikap partai sudah final dan tetap akan menepak Ibrahim Ruhunussa dari Gerindra.

“Kita tidak bicara pagi lain,siang lain. Sikap Gerindra sudah final dan tidak akan berubah atau hanya sebatas ancam mengancam. Yang bersangkutan akan kami berhentikan dari partai,” tegasnya lagi sembari menambahkan, pertimbangan partai tidak hanya pada kicauan Ruhu­nussa yang terus mendengungkan akan keluar dari Partai Gerindra. Namun fakta dan data lainnya yang jelas-jelas menunjukan ketidak fatsunnya kepada partai.

“Ini telah kami kantongi, karena­nya alasan memberhentikan yang bersangkutan memang sudah mesti dilakukan,” katanya. (S-16)