AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang Pem­berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level III. Kali ini sektor ekonomi yakni semua tempat usaha dilonggarkan termasuk tempat hiburan karaoke dan bioskop dibuka.

Penerapan PPKM skala mikro level III ini mulai diber­lakukan sejak Selasa (24/8) sampai dengan Senin (6/9) sesuai Instruksi Walikota Nomor 8 Tahun 2021 sebagai acuan penerapan di masyarakat.

“PPKM level III kita sesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Itu sebabnya kita telah terbitkan Instruksi Walikota Nomor 8/2021 yang akan diperpanjang mulai hari ini (kemarin Red) hingga 6 September mendatang,” ungkap Louhenapessy Selasa (24/8).

Walikota mengatakan, penerapan PPKM kali ini seluruh tempat usaha termasuk karaoke, bioskop, wahana bermain anak di mall, lapangan futsal juga tempat fitnes dibuka.

“Dengan catatan kapasitas orang 25 persen maksimal. Khusus karaoke diijinkan buka dari pukul 15.00-23.00 WIT. Sementara yang lainnya mengikuti waktu operasional usaha yang sudah buka lebih dulu karena tidak berubah,” bebernya.

Baca Juga: Rektor Unpatti : Gelar Guru Besar Itu Anugerah

Meskipun dilonggarkan, Walikota pastikan Satgas Covid-19 akan terus melakukan pengawasan lewat operasi yustisi malam untuk memastikan kebijakan yang sudah diatur tersebut dijalankan dengan sungguh oleh semua pelaku usaha.

“Harapan kita, semoga pelonggaran dan izin operasi lagi bagi sejumlah jenis usaha masyarakat bersama usaha lain yang sudah lebih dahulu bergerak akan membangkitkan dan tingkatkan roda ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Khusus pelaku perjalanan yang merupakan warga kota pemilik KTP Ambon yang mau kembali ke Ambon, tidak perlu lagi dengan bukti tes Swab-PCR, cukup swab antigen saja.

“Diluar itu, tetap berlaku Swab-PCR. Tergantung daerah tujuan punya aturan main bagaimana. Tapi kita tidak lagi berlakukan Swab PCR bagi warga kota yang ingin masuk/pulang, cukup antigen,” pungkasnya.(S-52)