AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta tuntaskan persoalan aset daerah yang hingga kini belum tuntas.

Demikian diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut merespon peringatan yang diberikan Komisi Pemberan­tasan Korupsi kepada semua pe­merintah daerah, agar melengkapi surat kepemilikan aset di tahun 2024 mendatang.

“Pemprov hingga saat ini masih harus menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah yang belum juga tuntas, sebab sangat penting bagi pemprov untuk melakukan penataan terhadap seluruh aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang ditandai dengan bukti kepemilikan yang sah,” jelas Sairdekut kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (24/11).

Menurutnya, sudah saatnya pemprov melakukan penataan se­cara komprehensif terhadap selu­ruh aset daerah, agar dengan tertatanya administrasi yang baik, maka setidaknya berbagai perso­alan yang berkaitan dengan aset dapat terselesaikan.

Karena itu, ia berharap adanya perhatian serius dari pemprov guna menuntaskan maslaah aset, sehingga tidak lagi mendapatkan peringatan dari KPK. “Tentunya kita berharap agar warning ini akan ditindaklanjuti oleh pemprov dengan baik,” harap Sairdekut.

Baca Juga: Pihak Ketiga Patok Harga Lapak Hingga 20 Juta

Ini Penjelasan Danlanud

Komandan Pangkalan Udara Pattimura Kolonel Pnb Andreas A Dhewo menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya saat ini hanya untuk mengamankan aset milik negara yang dikuasakan TNI AU kepada Lanud Pattimura.

Selain itu, lahan yang diberikan kuasa kepada pihak Lanud ini hanya didiami oleh 44 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 22 KK di Kampung Pisang dan 22 KK di Dusun Wailawa, bukan jumlah 252 KK seperti yang disampaikan oleh masyarakat Negeri Tawiri selama ini.

“Jumlah KK yang diamali lahan ini hanya 44 KK, bukan 252 KK dan kita yang diberikan kuasa untuk me­ngamankan aset negara terse­but, dan kita bertindak juga sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada pada kita,” tandas Danlanud kepada Siwalima di Mako Lanud Pattimura, Rabu (24/11) menang­gapi aksi warga Tawiri yang melakukan pemblokiran jalan.  

Danlanud menjelaskan, Pang­kalan TNI AU Pattimura memiliki sertifikat hak pakai Nomor 6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Na­sional Kota Ambon milik Peme­rintah RI Cg Kementrian Perta­hanan RI, dan sebagai pengguna, TNI AU dan tercatat di inventaris kekayaan negara dengan nomor registrasi 50412000000001 dan nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.

Untuk itu, pihak Lanud Pattimura hanya memberikan himbauan kepada warga yang menempati lahan tersebut, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Pengamanan aset yang dilaku­kan oleh Lanud Pattimura juga, ber­dasarkan Surat Panglima Koman­do Operasi TNI Angkatan Udara III No: B/270/IV/2021 perihal, Penye­lesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021, kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin, karena TNI AU sudah menguasai aset yang disertai dokumen pem­buktian yang kuat.

“Karena adanya perintah dari komando diatas, sehingga TNI AU hanya diberikan wewenang untuk melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal khusus ada di dalam sertifikat kita, bukan di luar sertifikat,” ucap Danlanud.

Disinggung soal aksi blokade jalan yang dilakukan warga, akibat dilakukan pencabutan palang yang tanpa ada izin, karena itu lahan milik negara, Danlanud mengaku, berdasarkan hasil komunikasi dengan walikota Ambon, palang yang ditanam itu dicabut.

“Dari hasil komunikasi dengan Walikota Ambon  palang yang dita­nam kita langsung  cabut, karena memasang palang yang tidak ada izinya, karena ini tanah negara, sehingga menuai aksi protes dari ratusan warga Tawiri,” ucapnya.

Dalanud menduga, ada oknum yang punya kepentingan politik yang bermain dibalik semua ini, sehi­ngga melakukan provokasi terha­dap warga, bahwa Lanud melaku­kan pendataan dan meminta surat pernyataan di semua area tersebut, baik yang masuk di sertifikat Lanud maupun yang tidak.

“Waktu itu warga ramai-ramai datangi DPRD Kota Ambon, sehi­ngga pihak DPRD mengeluarkan rekomendasi tanggal 18 Oktober. Rapat itu pihak Lanud tidak dilibat­kan. Saya sampaikan ke Walikota kemarin sore  dan beliau (Walikota-red) sampaikan nggak ada, DPRD Kota Ambon membe­rikan rekomen­dasi ke Lanud, tetapi harus diberikan rekomendasi  ke pemda,” ujarnya.

Ia mengaku, nantinya pemkot akan memfasilitasi pertemuan bersama semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,  se­hingga tidak terjadi kesimpang­siuran dan provokasi di lapangan.

Ia juga menegeaskan, sampai dengan saat ini tadi tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh TNI AU, sehingga apa yang disam­paikan warga, itu tidaklah benar.

“Tadi kita latihan pertahanan markas (hanmar) dan itu sesuai prosedurnya, latihan memang de­ngan senjata sambil kita melihat dan amati situasi dan areal lahan tersebut. Namun ada oknum-ok­num yang punya kepentingan politik memprovokasi warga sehingga jadi begini,” cetus Danlanud. (S-51)