AMBON, Siwalimanews – Sudah 39 hari penandatanganan kontrak dilakukan namun belum ada kemajuan sama sekali, Justini Pawa malah memilih hindari kejaran media.

Pemerintah Provinsi Maluku tiba-tiba meng­hentikan proyek pembangunan ruang baru di Rumah Sakit dr M Haulussy, yang dianggarkan dalam paket Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya.

Padahal, seperti dikutip dari laman lpse. malukuprov.go.id, proyek dengan nilai pagu sebesar Rp. 46.233.152.000 sudah ditenderkan. Bukan itu saja, kontrak antara pemenang tender dengan  satuan kerja (Satker) juga sudah dilakukan lebih sebulan.

Sejak awal, proses lelang hingga pe­ngu­muman pemenang sudah terlihat janggal, lantaran dari 12 perusahaan yang menyatakan ber­minat untuk mengikuti lelang proyek jumbo itu, hanya PT Dwipa Bhirawa­persada saja yang memasukan pe­nawaran. Dengan kata lain, kuat dugaan ada kongkalikong dalam lelang dimak­sud.

Adapun 12 perusahaan itu adalah, PT Dwipa Bhirawapersada, PT Kevin’s Pratama Jaya, CV Bangun Negeri, CV Rajawali Putri Ulu dan CV Karya Mulya Indah.

Baca Juga: Pangdam Pattimura Resmi Dijabat Bambang Ismawan

Selain itu ada pula nama PT Manusela Permai Sejahtera, CV Empat Bersaudaara, PT Anugerah Pembangunan Jaya, PT Hen Jaya, CV Rantepao Mitra Perkasa, Leonel Bina Mandiri dan PT Mitsindo Visual Pratama.

Singkat ceritera, perusahaan yang beralamat di  Jalan Condet Raya RT 005/003 Blok R-3 No 2 Blok R-3 No 2, Kramat Jati, Jakarta Selatan itu dimenangkan dengan nilai penawaran sebesar Rp. 45.116.258.516,45.

Sumber Siwalima di rumah sakit tertua itu mengatakan, setelah pengumuman pemenang, kontrak langsung diteken oleh pemenang dan pihak RSU yang diwakili oleh Dirut Justini Pawa.

“Kontrak sudah ditandatangani lebih dari 30 hari oleh rekanan dan ibu dirut,” ujar sumber itu, Senin (23/8) siang, sembari minta namanya tidak ditulis.

Menurut sumber itu, awalnya sesuai perencanaan, dalam proyek itu akan dibangun satu ruang bedah dan ruang ICCU lengkap, beserta beberapa ruang lain yang diperuntukan untuk penanganan pasien.

“Tapi katong dengar su batal, sesuai arahan dalam rapat antara ibu dirut, kadis kesehatan dan pak sekda. Tapi untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung saja ke ibu dirut,” saran sumber itu.

Lalu, apa sebab proyek itu tiba-tiba dihentikan?

Sumber lain Siwalima di Pemprov Maluku menyebutkan, proyek itu disetop lantaran ada pemikiran untuk dilakukan pembangunan rumah sakit baru di kawasan Telaga Kodok.

Pertimbangannya, ujar sumber itu, daya dukung RSUD sudah tidak lagi memadai untuk dibangun, lantaran sempitnya areal kosong yang ada.

“Dengar-dengar mau dipindahkan ke Telaga Kodok, karena ada lahan kosong milik pemda yang bisa digunakan,” ujar dia kepada Siwalima Selasa (24/8) siang.

Walau begitu dia mengaku heran, lantaran pembatalan proyek tersebut, terkesan mendadak dan terlalu dipaksakan.

Belum lagi soal sumber dana yang diperutukan untuk proyek dengan kode rencana umum pengadaan Nomor 28543561, berasal dari dana alokasi khusus.

Menurutnya, kalaiu sumber dananya dari DAK, maka sangat tidak mungkin bisa dipindahkan lokasi pembangunan proyek seenaknya.

“Seluruh proyek DAK itu tak bisa direlokasi karena sudah dilakukan asistensi jauh-jauh hari,” tambahnya.

Awal Bermasalah

Sumber itu lalu menceriterakan banyak kejanggalan dalam mega proyek itu. Dia lalu mencontohkan perencanaan proyek ini yang sarat kepentingan.

Awalnya, lanjut sumber tadi, perencanaan proyek ini dikerjakan oleh Wahyu, salah satu konsultan di Ambon.

Untuk memperoleh persetujuan dari Kementrian Kesehatan, Pemprov diharuskan membuat desain dan perencanaan awal. Wahyu lalu ditunjuk untuk mengerjakannya.

“Wahyu sudah dijanjikan akan mendapat proyek lanjutan, berupa konsultan pengawasan. Tapi sampai sekarang Wahyu tak pernah lagi dihubungi,” tambahnya.

Dirut RSUD Haulussy, Justini Pawa, hingga kini tak bersedia menjawab konfirmasi Siwalima melalui telepon. Setiap panggilan telpon masuk, selalu ditolaknya.

Terpisah, Wakil Direktur bidang Pelayanan, Rodrigo Liemon juga menolak berkomentar terkait hal ini. Dia lalu menyarankan Siwalima untuk langsung mewawancarai Pawa saja.

Pawa selama ini terkenal tertutup dan irit bicara ke media. Sebelumnya dia pernah didepak dari jabatannya sebagai Dirut RSUD oleh Murad Ismail, awal memimpin daerah ini.

Selanjutnya dia ditunjuk sebagai Kepala Biro Perekonomian Pemprov Maluku.

Terbengkalai

Sudah sebulan lebih setelah dikontrakan, proyek pembangunan RSUD dr Haulussy yang terletak di kawasan Kudamati Ambon, tak juga dikerjakan.

Praktis tak ada pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh PT Dwipabhirawa Persada, padahal sebagian bangunan lama Nusalaut, yaitu bangsal wanita, telah dibongkar dan dibiarkan porak-poranda tak terurus.

Dari pantauan Siwalima di lokasi proyek, pembangunan yang terletak di tengah bangunan RS dr Haulussy itu sepi. Tak seorangpun pekerja bangunan yang terlihat di lokasi yang sudah dipagari itu.

Anehnya lagi tidak terdapat papan proyek pada lokasi pembangunan tersebut.

Sejumlah pegawai rumah sakit yang ditemui disekitar lokasi pembangunan mengaku sebelumnya ada pekerjaan proyek namun belakangan tidak lagi berjalan.

“Kemarin kemarin ada kerja, tapi sudah beberapa hari ini seng ada aktivitas, seng tahu kenapa,” ungkap salah satu pegawai RS yang dikonfirmasi siwalima.

Sementara itu pengawas proyek Linely Pattinama yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar dan minta untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak RSUD.

“Beta tim teknis lapangan. Baiknya konfirmasi dengan Pihak RSUD yakni direktur selaku kuasa pengguna anggaran,” pintanya.

Tak Ada Pembahasan di DPRD

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengaku hingga kini belum mengetahui adanya pembahasan di DPRD Maluku terkait rencana pengalihan proyek bangunan kesehatan di RSUD Haulussy ke Kawasan Telaga Kodok  Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

“Sama sekali belum ada pembahasan di panitia anggaran maupun pimpinan DPRD terkait pengalihan pembangunan rumah sakit dan jika tidak dilakukan pembangunan  di RSUD Haulussy maka anggarannya akan dikembalikan ke pusat dan daerah akan rugi,” tandas Wenno, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (24/8).

Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya ini sebaliknya mendesak Pemda maupun perusahan yang memenangkan tender senilai Rp 46 miliar lebih itu  untuk segera mengerjakan proyek tersebut karena proyek tersebut dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN bahkan lokasi dan item pekerjaannya itu sudah jelas.

“RSUD dr Haulussy sebelum pandemi Covid-19 juga harus dilakukan pembenahan, baik sarana pra sarana maupun tenaga dokter dan perawat dan saat ini DPRD baru mau membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pembenahan RSUD Haulussy dan personilnya dari masing-masing fraksi. Jadi nanti Panja juga turut bekerja untuk melakukan kajian-kajian terhadap berbagai persoalan yang muncul di RSUD Haulussy dan hasil kerja Panja ini pastinya akan disampaikan ke pemerintah provinsi terkait dengan langkah penanganan supaya RSUD Haulussy itu bisa menjadi rumah sakit kebanggaan masyarakat Maluku,” jelasnya.

Disinggung soal rencana Pemda untuk membangun rumah sakit di Telaga Kodok, politisi Partai Perindo ini mengatakan, keinginan untuk pembangunan rumah sakit di Telaga Kodok itu masih angan-angan dan prosesnya masih terlalu panjang karena pembangunan rumah sakit ini bukan seperti membangun sebuah kantor OPD.

“Kalau membangun rumah sakit disana harus mempunyai perencanaan yang matang. Jangan membangun rumah sakit yang baru tetapi menimbulkan masalah, lebih baik membangun RSUD de Haulussy yang ada,” tandasnya.

Kemudian kata Wenno, rumah sakit di Ambon ini kan sudah terlalu banyak, ada juga rumah sakit yang baru dibangun seperti RS Laimena dan RS Siloam, ada juga RS Otoquik di Passo, RSKD, RS Izaak Umarella di Tulehu, dan juga beberapa rumah sakit rawat nginap. sekarang kalau bangun lagi rumah sakit yang baru maka rumah sakit yang lama mau jadikan apa ?  ini kan aset daerah yang tidak sedikit.

“Kami minta Pemda untuk segera memerintahkan pihak kontraktor untuk segera melaksanakan paket pekerjaan tersebut karena sangat disayangkan jika nantinya proyek tidak dilakukan dan dananya dikembalikan ke kas negara,” cetusnya. (S-45/S-16)