AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat (Pempus), terus berupaya memulihkan ekonomi nasional akibat dihantam pandemic Covid-19. Hal ini butuh sinergitas antara pusat dan daerah.

Olehnya. Pempus melalui Kemen­te­rian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia termasuk Ma­luku, mempercepat realisasi Angga­ran Pendapatan Belaja Daerah tahun 2021.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Mu­hammad Hudori dalam Rapat Koor­dinasi Pengelolaan Keuangan Dae­rah secara virtual, Rabu (19/5).

Menurut Hudori, dorongan ini dimaksudkan agar Pemda dapat mengambil langkah-langkah strate­gis percepatan penyerapan APBD Tahun anggaran 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, terma­suk pemulihan ekonomi dan pening­katan pelayanan publik di daerah.

“Sering kali disampaikan bapak Presiden dimana tahun ini fokus mengatasi pandemi Covid-19, men­dorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” kata Hudori.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Ongkoliong akan Dipercepat

Hudori menerangkan, pertumbu­han ekonomi Triwulan I Tahun 2021 yang masih terkontraksi sebesar 0,74%.

Dalam kesempatan yang sama Hudori menilai, kondisi saat ini me­ngalami perbaikan bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Tri­wulan IV Tahun 2020 yang terkon­traksi sebesar 2,19%.

“Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita, yaitu terkait dengan target pertum­buhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional itu diharapkan ini bisa mencapai 7%,” katanya.

Guna memenuhi target pertumbu­han ekonomi tersebut, dia meminta pemda fokus pada langkah-langkah percepat penyerapan APBD.

Caranya, melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius, pe­mulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, beserta pelayanan publiknya. “Salah satunya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah,” ucapnya.

Pemda juga diminta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sum­ber-sumber pendapatan dengan mem­perhatikan aspek legalitas, ke­adilan, kepentingan umum, karakte­ristik daerah dan kemampuan mas­yarakat.

Melakukan koordinasi secara si­nergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait; dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya optimalisasi kontribusi se­cara signifikan terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, Pemda juga diharapkan meningkatkan pelayanan dan per­lindungan masyarakat sebagai upa­ya meningkatkan kesadaran masya­rakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD, dan melakukan penyempurnaan sis­tem administrasi dan efisiensi peng­gunaan anggaran daerah.

Terkait dengan percepatan penye­rapan belanja daerah, Kemendagri juga meminta Pemda melakukan ke­terlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang bisa mengge­rakkan perekonomian daerah khu­sus­nya sektor UMKM yakni home industry, serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, pengu­atan struktur ekonomi pedesaan, pem­berdayaan koperasi – UMKM, serta dukungan infrastruktur pede­saan guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Meninjau ulang pelaksanaan kon­trak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.

Pemda juga dituntut melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah.

Termasuk merekapitulasi angga­ran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah serta mendorong pe­rangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis percepa­tan pelaksanaan kegiatan diiringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (S-16)