Atasi Covid-19, Pemda Didorong Percepat Realisasi APBD
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat (Pempus), terus berupaya memulihkan ekonomi nasional akibat dihantam pandemic Covid-19. Hal ini butuh sinergitas antara pusat dan daerah.
Olehnya. Pempus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia termasuk Maluku, mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan Belaja Daerah tahun 2021.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah secara virtual, Rabu (19/5).
Menurut Hudori, dorongan ini dimaksudkan agar Pemda dapat mengambil langkah-langkah strategis percepatan penyerapan APBD Tahun anggaran 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, termasuk pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
“Sering kali disampaikan bapak Presiden dimana tahun ini fokus mengatasi pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” kata Hudori.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Dukung DPRDHudori menerangkan, pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2021 yang masih terkontraksi sebesar 0,74%.
Dalam kesempatan yang sama Hudori menilai, kondisi saat ini mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan IV Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19%.
“Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita, yaitu terkait dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional itu diharapkan ini bisa mencapai 7%,” katanya.
Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, dia meminta pemda fokus pada langkah-langkah percepat penyerapan APBD.
Caranya, melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius, pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, beserta pelayanan publiknya. “Salah satunya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah,” ucapnya.
Pemda juga diminta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat.
Melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait; dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, Pemda juga diharapkan meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD, dan melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Terkait dengan percepatan penyerapan belanja daerah, Kemendagri juga meminta Pemda melakukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang bisa menggerakkan perekonomian daerah khususnya sektor UMKM yakni home industry, serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan, pemberdayaan koperasi – UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.
Pemda juga dituntut melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah.
Termasuk merekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah serta mendorong perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan diiringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (S-16)
Tinggalkan Balasan