AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jau­werissa menegaskan mosi ti­dak percaya yang dilayangkan 15 ang­gota DPRD dan dua pimpi­nan dewan itu merupakan hasil paripurna internal.

‘’Kita paripurna pada 11 Mei lalu secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan poin-poin hasil keputusan sudah kita se­rahkan ke Badan Kehormatan de­wan untuk diproses, tidak ada masalah,’’ kata Ricky ketika dikon­firmasi Siwalima, Kamis (20/5).

Dirinya menjelaskan, tidak ada yang disembunyikan dari mosi tidak percaya yang dilayangkan 15 anggota DPRD KKT itu. ‘’Saya kira ini keluhan teman-teman dan se­bagai pimpinan saya harus memper­hatikan, biarkan Badan Kehormatan bekerja dulu, hasil apapun nanti akan kita lihat,’’ kata Ricky.

Menjawab gonjang-ganjing yang terjadi di masyarakat bahwa terjadi perpecahan dalam internal dewan sehingga mosi tidak percaya dila­yangkan, justru dibantahnya.

‘’Hubungan saya dengan ketua dan teman-teman anggota DPRD baik-baik saja, tadi kita masih pari­purna bersama, tidak ada masalah,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Janji Perbaiki Traffic Light Rusak

Dan terkait laporan yang akan dilayangkan ke aparat kepolisian itu hak pribadi dari ketua dan dirinya bersama teman-teman tidak memper­masalahkan. ‘’Apa yang akan dilaku­kan ketua (proses hukum) itu hak pribadi, kami mendukung penuh dan kami 17 orang memberikan keper­cayaan penuh kepada Badan Kehor­matan untuk memutuskan nanti,’’ tandasnya.

Ditanya dari poin-poin yang disam­paikan teman-teman anggota mana yang paling krusial, Ricky mengaku semua poin penting di­suarakan.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi, kita trans­paran dan publik tahu, dan paripurna kita lakukan itu terbuka untuk umum,” tandasnya lagi.

Ancam Polisikan

Untuk diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jaflauan Batlajery mengan­cam akan melaporkan 15 anggota DPRD setempat ke polisi. Batlajery menganggap 15 anggota tersebut tidak lagi sejalan dan mereka kerap menuding dirinya otoriter.

Informasi yang dihimpun Siwali­ma menyebutkan, masalah ini berawal dari 15 anggota DPRD KKT itu menandatangani mosi tidak percaya kepada Batlajery. Tidak terima dengan mosi tidak percaya itu, Batlajery yang adalah politisi Partai Demokrat itu berniat melapor pen­cemaran nama baik ke polisi.

“Saya sedang konsultasi dengan pengacara untuk proses pembuatan berita acaranya, saya kecewa karena sudah keluar ke publik, kenapa tidak di laporkan ke Badan Kerhormatan DPRD dulu, kalau saya saja, BK bisa bina tapi sekarang sudah buming,’’ kesal Batlajery kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (19/5).

Batlajery menuding pergantian sekwan penyebab munculnya mosi tidak percaya terhadap dirinya. “Beta duga salah satunya atas pergantian sekretaris dewan, dan itu membuat teman-teman bilang saya otoriter dan arogan. Wajar saya minta diganti karena banyak masalah yang tidak bisa diselesaikan termasuk keuangan,’’ ungkap Batlajery.

Ia mengaku, kalau dirinya otoriter, maka tidak diangkat menjadi Ketua DPRD. ‘’Kalau saya otoriter berarti ti­dak pernah ada rapat, tapi tidak se­perti itu sehingga akan saya laporkan teman-teman DPRD,’’ tegas Batlajery.

Berikut nama-nama wakil rakyat yang akan dilaporkan Batlajery ke polisi yakni Nelson Lethulur (Fraksi Indonesia Bersatu), Fredek Y Korn­paulun (Fraksi Berkarya), Erens Y Fenanlampir (Fraksi Berkarya), Ambrosius Rahanwat (Fraksi Indonesia Bersatu), Richie Laurens Ang­gito (Fraksi Berkarya), Markus An­tua (Fraksi Indonesia Bersatu), Otniel Whan Lekruna (Fraksi PKB), Apolonia Laratmase (Fraksi Gerindra).

Kemudian Samuel Lilimwelat (Fraksi Indonesia Bersatu), Godlief Siletty (Fraksi Indonesia Bersatu), Welem Hermanus Pesiwarissa (Frak­si PKS), Julianti Bungaa/U (Fraksi Indonesia Bersatu), Nikson Lartutul (Fraksi Berkarya), Frederikus Dedi Son Titirloloby (Fraksi Indonesia Bersatu) dan Ema Labobar (Fraksi Indonesia Bersatu). “Mereka inilah akan saya lapor­kan,’’ tegasnya.

Sementara copian petisi yang berhasil diperoleh Siwalima ditandata­ngani oleh Wakil Ketua II DPRD Ricky Jauwerissa tertanggal 12 Mei 2021. Berikut bunyi petisi yakni, saudaran Jaflian Batlayeri telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga beberapa kali fraksi-fraksi walk out dari paripurna yang digelar bersama pemerintah daerah dan forkopimda sehingga paripurna ditututup.

Selain itu dirinya dianggap tidak mampu memperjuangkan kepenti­ngan rakyat yang disampaikan oleh para anggota DPRD yang merupakan wakil rakyak yaitu tidak mengawal pokir-pokir anggota DPRD yang merupakan amanat undang-undang bahkan meminta masing-masing anggota untuk mengaal sendiri pokir tersebut pada OPD hingga ke bupati selaku kepala daerah.

Kemudian pimpinan dan seluruh anggota DPRD KKT menyatakan sikap untuk tidak akan membahas agenda strategis jika dipimpin oleh Jaflaun Batlayeri. Selanjutnya ketua DPRD dinilai bertindak sendiri me­ngambil keputusan mengatasnama­kan lembaga DPRD seperti merasa diri sebagai kepala lembaga DPRD, se­hingga semena-mena menginter­vensi tugas sekwan dalam mengatur seluruh operasional kepegawaian dan administratif di lembaga, me­ngeluarkan surat pergantian sekwan tanpa berkoor­dinasi dengan pimpinan lainnya.

Dan terakhir anggota DPRD me­nu­ding masih banyak lagi tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh Bat­layeri yang bertentangan dengan pe­raturan pemerintah dan tatib DPRD.

Demikian surat pernyataan mosi tidak percaya ini dibuat dan ditan­datangani untuk ditindaklanjuti oleh badan kehormatan DPRD KKT sesuai dengan ketentuan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku. Ikut menandatangani mosi tidak percaya ini yakni Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jauwerissa. (S-39)