AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon berjanji akan mempercepat pembangunan rumah warga korban kebakaran ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, yang terjadi tahun Oktober 2020 lalu.

“Pembangunan kita upayakan, kalau bisa tahun ini selesai. Karena warga juga sudah protes katanya terlalu lama, makanya kita kebut,” ungkap Sekretaris Kota Ambon, A. G Latuheru, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (20/5).

Diakuinya, proses tersebut tak hanya akan dilakukan oleh pemkot sendiri namun akan dibantu juga oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Hal tersebut katanya, ditandai dengan sudah ada rapat koordinasi antara dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) kota Ambon dan dinas PRKP provinsi Maluku, intinya nanti akan dila­kukan pembangunan rumah bagi mereka yang rumahnya terbakar tapi memiliki sertifikat.

Tapi, pemerintah tetap memper­hatikan mereka yang tak memiliki sertifikat. Diakuinya, saat ini pihak­nya sedang melakukan koordinasi agar mereka memiliki hak yang sama.

Baca Juga: Anos: Krisis Listrik Tanggung Jawab PLN dan Pemkab

“Dalam program kedepan, semen­tara ini dalam proses. Cuma agak ber­beda antara yang punya sertifikat dan tidak. Kalau yang punya, itu istilah rumah tapak, tetapi mereka yang tidak miliki sertifikat alias so­rong masuk saja bikin rumah, akan disiapkan fasilitas rumah susun oleh pemerintah.

Lokasinya tetap di Air Besar Ahuru Desa dilahan milik pemerintah kota,” jelasnya.

Sesuai aturannya, kata dia, pembangunan kembali rumah korban bencana kebakaran itu, pemerintah hanya memberikan dana stimulan, tidak salah sebesar Rp 55 juta. Namun jika ada yang rumah terbakar itu ukurannya misalnya 20×20 berlantai 2, sekarang tidak mengganti seperti itu tetapi mengganti sesuai aturan yang berlaku, dimana mengganti untuk tempat tinggal mereka itu tidak lagi membangun rumah 20×20 lantai 2 tapi berlakukan dia sama sesuai aturan.

“Jadi disamaratakan semua rumah yang dibangun, rumah tapak namanya. Tindak lanjut kedepan itu yang sementara akan kita atur berikutnya. Sebab warga korban kebakaran yang punya sertifikat, kalau tidak salah hanya 18 KK,” ulas Latuheru.

Latuheru mengatakan, diawal proses negosiasi antara pihak­nya dengan warga masyarakat, pihaknya hanya akan menye­diakan dana stimulan untuk mereka (warga) membangun kembali di kawasan tersebut.

Namun, nyatanya lokasi tersebut sekarang sudah termasuk kawasan ruang terbuka publik maka pemerintah pada akhirnya memberikan lahan di tempat lain guna membangun rumah tinggal yang baru.

“Sementara ini proses admi­-nistrasi lagi berjalan terha­dap mereka. Jadi bukan waktu mem­bangun baru dibilang pro­ses, tapi sudah jalan sekarang proses administrasi,” kata Latuheru.

Dirinya menegaskan, pemerin­tah tetap akan memperhatikan warga yang merupakan korban kebakaran di lokasi tersebut. Baik mereka (18 KK) yang memiliki sertifikat, atau mereka yang tidak memiliki sertifikat.

“Cuma bedanya yang punya sertifikat dibangun dalam bentuk rumah tapak atau yang berdiri diatas tanah. Sedangkan yang tidak punya sertifikat, akan dibuatkan rumah susun sewa untuk mereka huni,” pungkas Latuheru. (S-52)