AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya diperiksa pada  Senin (25/4) lalu, kembali tim penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5) memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.

Pemeriksaan terhadap orang nomor tiga di Kabupaten Buru Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek poembangu­nan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan dengan tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

“Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pem­bangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (19/5)

Menurut Fikri, pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Buru Selatan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pemeriksaan di Kantor KPK,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Dua Tahun Kasus Dana TKBM Yos Sudarso Mandek di Jaksa

Untuk diketahui, Pemeriksaan terhadap sekda bukan baru pertama kali, tim penyidik KPK sebelumnya pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu juga memeriksa Sekda Bursel.

Pemeriksaan dipusatkan di  Mako Sat Brimobda Polda Maluku. Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Ambon.

Selain sekda, tim penyidik KPK juga saat itu memeriksa Wakil Bupati Bursel, Gerson Elizer Selsily serta sejumlah ASN di lingkup Pemkab Bursel.

Untuk diketahui, Dalam kons­truksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan  mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan  perioe 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetap­kan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Fe­bruari 2015 sebelum lelang dilaksa­nakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan ketera­ngan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman untuk tambahan” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kon­trak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuh­nya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digu­nakan untuk berbagai keperluan Tagop.

Ditahan

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai ter­sangka.

Selain Tagop, KPK juga mene­tapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Ka­bupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan meng­undang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai angga­ran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dime­nangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantara­nya, sebagai berikut pertama, Pem­bangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Pening­katan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Nam­role Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengguna­kan orang

kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaran­nya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Un­dang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)