AMBON, Siwalimanews – Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno mengaku, lapo­ran kasus dugaan pemalsuan doku­men yang dilakukan kader PDIP Maluku, Benhur Watubun sampai sekarang masih diusut.

Menurut Harno, karena kasus itu masih berupa pengaduan, pihaknya harus menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang dituduhkan. Soal pemeriksaan Benhur, Harno me­nyebutkan, pastinya ia diperiksa karena yang bersangkutan dilapor­kan memalsukan dokumen.

“Ini laporannya pengaduan. Dari pengaduan terbut kita tindaklanjuti dengan penyelidikan berupa peme­riksaan orang-orang yang terkait dengan kasus ini. Saya tegaskan belum sampai kepada penyidikan ya, masih selidiki. Benhur pastinya kita periksa dia dan harus. Memang beberapa hari ini ada pemeriksaan mungkin juga termasuk Benhur ya, yang jelas kasus ini masih diseli­diki,” jelas Harno.

Seperti diberitakan, kendati telah dipecat dari keanggotaan PDIP, namun Wihem Daniel Kurnala tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hu­kumnya, Samrin Sahmad, Hasan Umagap, dan Ronaldo Manusiwa melaporkan Benhur George Watubun ke Ditreskrimum Polda Maluku.

Benhur dilaporkan pada Rabu (29/1), dengan tuduhan menggunakan data palsu saat persidangan seng­keta pemilu legislatif di Mahkamah Partai PDIP.

Baca Juga: Jaksa Seret Residivis Narkoba ke Pengadilan

“Secara resmi melalui kuasa hukum, kami telah melaporkan dia ke Direskrimum Polda Maluku,” tandas Kurnala, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (30/1).

Kurnala menegaskan, pengaduan terhadap Benhur atas dugaan tindak pidana dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.  Menurutnya, Benhur menggunakan data palsu, sehingga Mahkamah Partai PDIP mengabulkan permohonannya. Selain posisinya sebagai pemenang pemilu anggota DPRD Maluku diganti, Kurnala juga dipecat dari keanggotaan PDIP.

“Pengaduan saya ke polda itu karena diduga dia telah menggunakan data palsu, yang menyebabkan saya diputuskan oleh mahkamah partai, lalu dipecat,” ujarnya.

Laporan disampaikan, kata Kurnala, untuk membuktikan bahwa data palsu yang digunakan Benhur palsu. Karena KPU telah menetapkannya sebagai calon anggota DPRD Maluku yang akan dilantik.

“Kami harus laporkan agar ada pembuktian dan bisa membandingkan adanya data palsu dan tidak, karena penyelenggara sesuai dengan mekanisme juga sudah menetapkan saya sebagai calon yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024,” ujarnya.

Sementara, Benhur Watubun yang dikonfirmasi mengaku, tidak mengetahui jika Kurnala melaporkan dirinya ke Polda Maluku. “Saya tidak tahu, silakan saja,” tandas Watubun, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (31/1).

Watubun mengaku, saat ini dirinya sementara berada di DPP untuk mengurus proses pelantikan dirinya, sehingga tidak perlu untuk menanggapi laporan Kurnala itu.

“Biarkan saja, itu karena dia kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di mahkamah partai sehingga pasti punya akal-akallah. Jadi tidak perlulah untuk saya tanggapi,” tandasnya.

Dipecat

Seperti diberitakan, DPP PDIP mencopot keanggotaan Wilhem Kurnala, lantaran terbukti bersalah melakukan tindakan curang dalam pemilu 2019 di Dapil 6 yang berakibat hilangnya hak atas kursi kader lain.

Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Partai PDIP lewat putusan Nomor 34/M.PDIP/VIII/2019. Yang menjadi acuan dikeluarkanya surat Keputusan DPP Nomor 07/KpTS/DPP/IX/2019 tentang pemecatan Welhem Daniel Kurnala dari keanggotaan PDIP.

Dikutip dari lampiran surat keputusan DPP PDIP tentang pemecatan Wilhem Kurnala, ada 6 poin pertimbangan dari DPP, yaitu pertama, untuk memantapkan mekanisme organisasi, menjaga kewajiban dan menegakan citra partai, maka kader dan anggota partai harus patuh dan tunduk kepada seluruh peraturan partai dan keputusan keputusan partai.

Dua, Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan Nomor 34/M.PDIP/VIII/2019 yang memutuskan Wilhem Daniel Kurnala sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Maluku terbukti bersalah, melakukan tindakan curang dalam Pemilu 2019 di Dapil Maluku 6 yang berakibat hilangnya hak atas kursi kader lain.

Poin ketiga karena Wilhem Kurnala terbukti bersalah  maka DPD PDIP Maluku berdasarkan instruksi DPP telah meminta bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Maluku secara sukarela dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Partai. Keempat, Wilhem Kurnala di hadapan DPD PDIP Provinsi Maluku  menyatakan tidak bersedia untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Lima, penolakan terhadap putusan Mahkamah Partai merupakan pelanggaran disiplin berat, karena tidak mematuhi peraturan-peraturan partai dan keputusan keputusan partai. Enam, berdasarkan pertimbangan poin pertama sampai ke lima, DPP memandang perlu menerbitkan SK sanksi organisasi berupa pemecatan Wilhem Kurnala dari keanggotaan PDIP.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada (24/9) yang disetujui dan ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen. (S-32)