AMBON, Siwalimanews – Rekening bank penguasa Kota Ambon itu sudah diblokir, pasca dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain rekening Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, penyidik KPK juga dikabarkan telah memblokir rekening anak Walikota Ambon dua periode itu.

Langkah pemblokiran dilaku­kan, setelah lembaga anti rasuah tersebut menemukan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang RL, sapaan akrab Richard.

“KPK blokir rekening pak Ris dan akan-anaknya, karena ada bukti aliran dana,” kata sumber yang dekat dengan KPK, Kamis (19/5).

Menurut sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan meng­ung­kapkan, dengan pemblokiran rekening tersebut, maka secara oto­matis seluruh transaksi perbankan sudah tak bisa dilakukan.

Baca Juga: KPK Angkut 9 Kopor

“Kalau blokir di satu bank, maka otomatis bank lainnya juga ikut terblokir,” tambah sumber itu.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima soal pemblokiran  rekening RL belum merespon panggilan telepon selulernya.

KPK telah menetapkan dan menahan walikota dua periode itu, Jumat (13/5). RL ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

Temukan Bukti Fee

Hingga saat ini KPK masih terus mencari bukti dugaan suap RL pada proyek yang dibiayai APBD Kota Ambon, kurun waktu 2011-2022.

Setelah mengeledah rumah dinas orang nomor satu di Karang Panjang Ambon dan rumah pribadi di Kayu Putih, Rabu (18/5) serta Dinas PU, PMTSP, tim penyidik KPK menemukan berbagai dokumen antara lain, terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek yang diduga diatur RL.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima, Kamis (19/5) melalui pesan whatsapp.

“Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.

Diungkapkan, pada Dinas PU dan DPMPTSP, KPK menemukan per­setujuan izin proyek dan catatan disertai penentukan nilai fee proyek.

“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” katanya.

Dia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dianalisasi dan disita untuk selanjutnya dipanggil pihak-pihak terkait.

“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk,” katanya.

Geledah

Pada hari ke-3, belasan tim pe­nyidik KPK melakukan penggeleda­han pada tiga lokasi yaitu, Dinas Kesehatan Kota Ambon, Kantor Inspektorat dan Kediaman Wakil Walikorta Ambon, Syarif Hadler di Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (19/5).

Pantauan Siwalima di Kantor Dinkes kota Ambon yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, tim KPK yang tiba menggunakan 4 mobil minibus, langsung melakukan penggeleda­han.

Proses penggeledahan itu dijaga ketat anggota Brimob Polda Maluku. Tim KPK yang memeriksa sejumlah ruangan berhasil memboyong sejumlah dokumen yang disita sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT hingga sore pukul 15.00 WIT itu, terlihat tim KPK membawa barang bukti yang dikemas didalam 4 buah koper ber­ukuran besar dan 1 kardus berukuran sedang.

Selain Dinkes KPK juga menyasar Kantor Inspektorat yang berada di kawasan Rijali. Sama seperti di dinas lainnya, pengeledahan yang dilakukan KPK membuahkan hasil, dimana sejumlah dokumen berhasil disita dari dalam kantor yang dipimpin Jacob Selano itu.

Rumah Wawali

Tak hanya Kantor Dinas, untuk mengusut dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang dilakukan Walikota Ambon, Richard Louhenapesy,  rumah pribadi kolega yakni Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler tak luput dari sasaran lembaga anti rasuah itu.

Usai dari Dinkes, Tim KPK langsung menuju kediaman pribadi Wawali yang berlokasi di kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pantauan Siwalima, di kediaman Wawali, Tim KPK yang beranjak dari Dinkes tiba dikediaman Wawali sekitar pukul 15.30 WIT.

Saat tiba, Wawali diketahui tidak berada dikediamannya namun, tidak menghalangi tim untuk melakukan penggeledahan. Berselang 10 menit kemudian Wawali tiba di kedia­mannya dengan mobil dinas dan langsung menuju kedalam rumah.

Pemeriksaan berlangsung tak lama, kurang lebih 1 jam atau tepatnya pukul 16.30 WIT Tim KPK terlihat keluar dari dalam rumah dengan menenteng 1 buah kopor berwarna hitam.

Terlihat juga Wawali Syarif Hadler dan beberapa anggota keluarga yang mendampingi tim hingga diteras depan rumah.

Tim yang dikawal anggota Brimob selanjutnya beranjak meninggalkan kediaman Wawali.

Upaya awak media untuk mengo­rek informasi dari Wawali juga belum membuahkan hasil. Wawali yang sempat bersahaja dan menyapa para wartawan belum mau berkomentar terkait pemeriksaan itu.

“Tidak dulu,”pungkas Wawali sebelum akhirnya masuk kedalam rumah.

Resmi Ditahan

Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Ko­rupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Sementara itu, kepada Siwalima­news, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permo­honan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Prihatin

KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan probadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pe,mberi ijin usaha.

Pemberi ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha yang jujur, agar tercipra iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.

Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan maupun penindakan. (S-10)