AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku kembali geram de­ngan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sa­ngadji yang tidak meng­gubris panggilan komisi.

Pasalnya, Komisi IV telah dua kali melayangkan pang­gilan terhadap kepala dinas dan jajaran guna meminta penjelasan terkait dengan persoalan penerimaan siswa baru SMA Siwalima yang sarat masalah.

Panggil pertama dila­yang­kan komisi pada Senin (12/6), panggilan kedua dila­yang­kan pada Selasa (13/6) kemarin namun Kadis dan jajaran justru memilih tidak penuhi panggilan lembaga terhormat.

“Kita sudah panggil dua kali tapi kadis tidak hadir dan besok ini panggilan yang ketiga, jadi kita minta adanya itikad baik dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk hadir me­nyelesaikan persoalan seleksi pene­rimaan siswa baru di SMA Siwalima,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di ruang komisi, Rabu (14/6).

Samson menjelaskan pemanggilan terhadap Kadisdikbud dilakukan Komisi IV menindaklanjuti laporan yang diterima komisi, berkaitan dengan penerimaan siswa baru yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Dishub Dituding Biarkan Jalan Permi Macet

Berdasarkan kesepakatan peneri­maan siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hanya sebanyak 70 orang sesuai dengan ketersediaan angga­ran yang dihitung dengan siswa yang lama dan telah dicover melalui APBD.

“Kita tidak menyangka jika pe­nerima tahun 2023 melebihi dengan kuota yang tidak sesuaikan dengan keputusan bersama DPRD dan dinas, selain itu banyak anak tidak mampu yang justru tidak lulus seleksi, sedangkan mereka telah lulus administrasi sebagai keluarga tidak mampu, makanya kita panggil dinas untuk tuntaskan,” jelas Sam­son.

Panggilan tersebut kata Samson sangat penting sebab jika tidak, maka persoalan penerimaan siswa baru SMA Siwalima akan mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Maluku termasuk DPRD.

Samson menegaskan sesuai de­ngan mekanisme tata tertib DPRD, maka pemanggilan dilakukan selama tiga kali berturut-turut jika hingga panggilan ketiga masih tidak diin­dahkan maka mekanisme panggilan paksa dapat ditempuh.

“Mekanisme sedang kita tempuh jadi kita  mengharapakan Kepala Dinas hadir, jika tidak maka kita bisa mengambil langkah yang diatur tata tertib yakni panggil paksa lewat aparat keamanan,” tegasnya.

Bermasalah

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengecam akan membatalkan pro­ses penerimaan siswa baru di SMA Siwalima tahun ajaran 2023-2024 yang dilakukan oleh Dinas Pendi­dikan Maluku.

Pasalnya, proses penerimaan ter­sebut tidak sesuai aturan, selain melebihi kapasitas tetapi juga tidak selektif karena terdapat anak-anak yang orang tuanya mampu tetapi diterima, padahal seharusnya dikhu­suskan bagi siswa tidak mampu tetapi berprestasi.

Penegaskan ini disampaikan Ke­tua Komisi IV DPRD Provinsi Ma­luku, Samson Atapary kepada war­tawan di ruang komisi DPRD, Senin (12/6).

Kata Samson, sejak awal komisi dan Dinas Pendidikan telah me­nye­pakati sejumlah hal terkait dengan mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.

Kesepakatan itu berkaitan dengan jumlah siswa baru yang diterima hanya berjumlah 70 siswa, sesuai pagu yang dianggarkan dalam APBD tahun 2023.

Selain itu, siswa baru yang dite­rima harus berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi memiliki kemampuan secara akademik dan merata untuk 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Kita sudah panggil kepala dinas terkait ada surat masuk dan laporan ke kita soal penerimaan siswa baru di SMA Siwalima. Komisi cukup kecewa dengan kebijakan Dinas Pendidikan, sebab disepakati dan disetujui Gubernur Maluku, SMA Siwalima hanya khusus menerima 70 orang dan merupakan anak berpres­tasi dari 11 kabupaten/kota tapi orang tuanya tidak mampu,” ungkap Atapary

Sayangnya, Dinas Pendidikan tidak menghiraukan kesepakatan dan justru menerima siswa sebanyak 90 orang, bahkan hasilnya tidak diumumkan setelah selesai seleksi, melainkan beberapa saat kemudian.

Parahnya lagi, terdapat siswa yang orang tuanya memiliki kemam­puan dari segi materi diatas rata-rata, padahal sekolah tersebut diprio­ritaskan bagi siswa kurang mampu namun berprestasi.

“Kita sudah sepakati tidak ada titipan bahkan orang datang begitu banyak untuk titip masuk Siwalima, kita tolak karena sudah komitmen. Ini tidak beres penerimaan siswa baru tahun ini,” ujarnya.

Berdasarkan aturan lanjut Ata­pary, yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah diberikan bagi orang mampu maka akan pemda akan digugat, karena APBD diberi­kan ke SMA Siwalima, sedangkan SMA yang lain tidak padahal ada orang yang miskin.

Politisi PDIP Maluku ini memas­tikan, dengan adanya laporan yang masuk, maka komisi akan memba­talkan hasil seleksi awal dan meme­rintahkan Dinas Pendidikan untuk ,melakukan seleksi ulang.

“Karena menyimpang, maka hasilnya dibatalkan dan tes ulang sesuai yang diputuskan, kalau tidak ini akan menjadi polemik terus me­nerus, dan kalau 70 sesuai kapasitas anggaran terima 90 orang anggaran sisa dari mana, akibat nanti katering yang disiapkan tidak berkualitas dan keracunan lagi,” ucapnya.

Atapary menegaskan, jika per­soalan ini tidak diubah dan terjadi persoalan lagi, maka akan menampar wajah pemprov dan DPRD, akibat dari tata kelola SMA Siwalima yang tidak baik bahkan amburadul. (S-20)