AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku menga­kui penandatanganan nota kesepahaman (Mo­U) pemeriksaan kese­ha­tan atau Medical Check Up para bakal calon ke­pala daerah hanya dila­kukan antara KPU dengan manajemen RSUD M. Hau­lussy Ambon dan bu­kan dengan Ikatan Dok­ter Indonesia  Ma­luku.

Pengakuan ini di­sampaikan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugan korupsi MCU dengan terdakwa man­tan Ketua IDI Maluku, dokter Hendrita Tuanakotta.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu di dampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (13/6).

“MoU dengan RSUD Haulussy ini dilakukan pada 2016 dan 2017 saat pelaksanaan pilkada serentak beberapa daerah dan tidak dilakukan penandatanganan dengan IDI Malu­ku,” jelas Ketua KPU Maluku Sam­sul Rivan Kubangun saat di cecar Majelis Hakim dalam sidang ter­sebut.

Selain itu, ungkap Ketua KPU Maluku, yang menentukan dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para balon kepala daerah adalah RSUD Haulussy berkoor­dinasi dengan IDI Maluku.

Baca Juga: Pangdam: Tindak Tegas Tiga Oknum TNI

“Penandatanganan MoU hanya dengan RSUD sebagai rumah sakit acuan, lalu yang menentukan dokter pemeriksa kesehatan para balon kepala daerah adalah RSUD Hau­lussy yang berkoordinasi dengan IDI Maluku,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor Ambon.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku Y.E Ahmadaly dan Achmad Atamimi menghadirkan delapan saksi baik dari KPU Maluku maupun mantan Ketua KPU Kabu­paten Kepulauan Tanimbar, sekre­taris serta bendahara KPU KKT.

“Untuk anggaran MCU ditang­gung masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilka­da serentak, sedangkan pemilihan gubernur/wagub disetor KPU pro­vinsi,” ucap Samsul.

Mantan Ketua KPU Maluku Te­ng­gara Barat Johana Loluan dalam persidangan mengakui, pada 2016 dilakukan pilkada serentak di KKT dan ada empat pasangan balon kepala daerah yang mengikuti MCU di RSUD Haulussy Ambon.

“Anggaran MCU yang disiapkan KPU MTB (sekarang Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar) sebesar Rp272 juta termasuk pajak ditang­gung, sementara hasil kesepakatan dengan RSUD Haulussy sebesar Rp235,5 juta,” jelas Johana.

Sementara saksi Maria Kuwae selaku bendahara KPU MTB menga­ku menyerahkan uang tersebut se­cara tunai kepada terdakwa di rumahnya atas perintah Ketua KPU Maluku Tenggara Barat saat itu Johana.

Menurut JPU, terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku berdasarkan SK Ikatan Dokter Indonesia nomor 02452/PB/A.4/09/ 2018 masa bakti 2018-2021 yang mengelola angga­ran, serta mengatur jalannya proses MCU para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi 2016 hingga 2020.

Kegiatan ini bertempat di RSUD M. Haulussy Ambon dan tidak melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam hal ini terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta selaku Ketua IDI Wilayah Maluku yang meng­aki­batkan kerugian negara Rp829.299 juta.

Peranan Dibeberkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku membeberkan pera­nan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, dokter Hendrita Tuanakotta dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/5).

Mantan Ketua IDI Maluku ini digiring ke pengadilan atas keterli­batannya dalam kasus korupsi pembayaran jasa medical check up calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2016 hingga 2020 di RS Haulussy Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Mart­hina JPU mengungkapkan, terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Maluku bedasarkan Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia Nomor 02452/PB/A.4/09/2018 masa bakti tahun 2018-2021 yang mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses medical check up calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Terdakwa didakwa melakukan pe­nyimpangan dengan tujuan meng­untungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi meng­akibatkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698.

Terdakwa diduga telah menyalah­gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya ka­rena jabatan atau kedudukan, seba­gai Ketua IDI Wilayah Maluku dalam melakukan kegiatan penge­lolahan anggaran MCU calon Ke­pala Daerah dan Wakil Kepala Dae­rah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Selain itu, terdapat kegiatan peng­gunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp.829.299.698.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keua­ngan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi Maluku Tahun 2016 s/d 2020 Nomor: PE.03.02/R/SP1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

JPU mendakwa terdakwa melang­gar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan atas Undang – undang no 31 tahun 1999.

Terdakwa yang didampingi pena­sehat hukumnya, Fileo Pistos Noija menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Sidang kemudian ditunda ketua majelis hakim pekan depan dengan agenda persidangan eksepsi.

Satu Dokter Tersangka

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Hendreita Tuana­kotta (HT), ditetapkan sebagai ter­sangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up RS Haulussy Ambon.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah mene­tapkan mantan Ketua IDI Provinsi Maluku sebagai tersangka atas du­gaan kasus korupsi anggaran  pembayaran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/1).

Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba menga­ku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada penambahan tersangka baru maka dirinya akan informasikan kemudian.

“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkemba­ngan,” Kata Kareba singkat.

Untuk diketahui, Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang me­laksanakan Pilkada, dimana selu­ruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. (S-26)