Pangdam: Tindak Tegas Tiga Oknum TNI
Pelajar Jadi Korban Asusila
AMBON, Siwalimanews – Pandam XVI Pattimura Mayjen Ruruh A Setyawibawa mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan tiga oknum TNI terhadap seorang pelajar di Kota Ambon.
Pelecehan seksual yang dialami korban berusia 18 tahun ini dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI, ternyata salah satunya adalah ayah biologis korban.
Ketiga Oknum TNI tersebut yaitu, Serda SS (diduga ayah kandung), Prada YS dan Prada AHB. Selain itu ada juga tiga warga sipil yang masih berstatus kerabat korban.
Pangdam memastikan akan memberikan saksi tegas kepada tiga oknum TNI tersebut.
Hal ini disampaikan Pangdam melalui Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M, kepada wartawan di Ambon, Senin (12/6).
Baca Juga: Tahan Eks Kadishub SBB, Polisi Didesak Kejar Tersangka LainKapendam mengatakan, Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas.
“Bapak Panglima menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, beliau memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku, karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga,” tutur Kapendam mengutip pernyataan Pangdam.
Saat ini, lanjut Kapendam, proses hukum sementara berjalan dimana tiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan oleh Pomdam XVI Pattimura dalam pengungkapan kasus ini.
“Dalam perkembangan kasus ini, ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan bersetatus tersangka. Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang ditahan di Pomdam XVI Pattimura, sedangkan untuk Prada AHB, proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII Merdeka,” ungkapnya.
Kapendam menegaskan, pihaknya akan berupaya sesegera mungkin kasus tersebut dituntaskan.
“Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan dan sesuai instruksi bapak Panglima yang menegaskan, akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pelajar Jadi Korban
Pelajar 18 tahun pada salah satu SMA di Kota Ambon, menjadi sasaran pelampiasan seksual sejumlah lelaki hidung belang.
Parahnya lagi pelecehan seksual yang dialami korban, dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI, dimana salah satu dari oknum TNI tersebut diduga merupakan ayah biologis korban.
Ketiga oknum TNI tersebut masing-masing, Serda SS (diduga ayah kandung), Prada YS dan Prada AHB. Selain 3 oknun TNI, terdapat juga 3 warga sipil yang juga masih berstatus kerabat korban.
Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/6) mrmbenarkan informasi tindakan asusila yang dilakukan oknum TNI di Ambon tersebut.
Menurutnya, perbuatan asusila itu tidak dilakukan secara bersama-sama, namun dengan fakta maupun kronologis yang berbeda.
“Dari ketiga oknum TNI tersebut berbeda fakta dan kronologinya, 3 oknum ini juga tidak semuanya berasal dari Kodam Pattimura, hanya prajurit jajaran Kodam XVI Pattimura yang terlibat, yaitu Serda SS dan Prada YS, sedangkan Prada AHB anggota Kodam XIII Merdeka,” jelas Kapendam.
Kapendam menjelaskan, tindakan yang dilakukan 3 oknum TNI tersebut. Untuk Serda SS yang diduga adalah ayah biologis korban melakukan tindakan pelecehan kepada korban pada April 2023 lalu.
Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada tahun 2019, saat status mereka berdua masih warga sipil belum menjadi TNI dan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Kini ketiga oknum ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Tidak semua pelaku melakukan tindakan rudapaksa dan tidak semua pelaku dari Kodam XVI Pattimura, namun atas perbuatannya tersebut kita sudah ambil langkah tegas, dengan mengamankan mereka untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapendam. (S-10)
Tinggalkan Balasan