AMBON, Siwalimanews – Pandam XVI Pattimura Mayjen Ruruh A Setyawibawa mengecam keras tindakan asusila yang dila­kukan tiga oknum TNI terhadap seorang pelajar di Kota Ambon.

Pelecehan seksual yang diala­mi korban berusia 18 tahun ini di­la­kukan oleh tiga oknum anggota TNI, ternyata salah satunya adalah ayah biologis korban.

Ketiga Oknum TNI tersebut yaitu, Serda SS  (diduga ayah kan­dung), Prada YS dan Prada AHB.  Selain  itu ada juga tiga warga sipil yang masih berstatus kerabat korban.

Pangdam memastikan akan memberikan saksi tegas kepada tiga oknum TNI tersebut.

Hal ini disampaikan Pangdam melalui Kepala Penerangan Ko­dam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M, kepada war­tawan di Ambon, Senin (12/6).

Baca Juga: Aroma Korupsi Dana Pembinaan Olahraga di Malteng Terendus

Kapendam mengatakan, Pang­dam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan pihaknya memastikan akan menindak­lanjuti dengan proses hukum hingga tuntas.

“Bapak Panglima menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, beliau memastikan akan menin­dak­lanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku, karena tidak men­cerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga,” tutur Ka­pendam mengutip pernyataan Pangdam.

Saat ini, lanjut Kapendam, pro­ses hukum sementara berjalan dimana tiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memudahkan peme­riksaan dan mempercepat proses penyidikan oleh Pomdam XVI Pattimura dalam pengungkapan kasus ini.

“Dalam perkembangan kasus ini, ketiganya sedang melaksana­kan proses hukum dan bersetatus tersangka. Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang ditahan di Pomdam XVI Pattimura, se­dangkan untuk Prada AHB, proses hukumnya dilimpahkan ke Pom­dam XIII Merdeka,” ungkapnya.

Kapendam menegaskan, pihak­nya akan berupaya sesegera mu­ngkin kasus tersebut dituntaskan.

“Kami berusaha sesegera mu­ng­kin agar kasus ini dituntaskan dan sesuai instruksi bapak Pang­lima yang menegaskan, akan memberikan  sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pelajar Jadi Korban

Pelajar 18 tahun pada salah satu SMA di Kota Ambon, menjadi sasaran pelampiasan seksual sejumlah lelaki hidung belang.

Parahnya lagi pelecehan sek­sual yang dialami korban, dila­kukan oleh tiga oknum anggota TNI, dimana salah satu dari oknum TNI tersebut diduga merupakan ayah biologis korban.

Ketiga oknum TNI tersebut masing-masing, Serda SS  (diduga ayah kandung), Prada YS dan Prada AHB. Selain 3 oknun TNI, terdapat juga 3 warga sipil yang juga masih berstatus kerabat korban.

Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M saat di­konfirmasi wartawan, Senin (12/6) mrmbenarkan informasi tindakan asusila yang dilakukan oknum TNI di Ambon tersebut.

Menurutnya, perbuatan asusila itu tidak dilakukan secara ber­sama-sama, namun dengan fakta maupun kronologis yang berbeda.

“Dari ketiga oknum TNI tersebut berbeda fakta dan kronologinya, 3 oknum ini juga tidak semuanya berasal dari Kodam Pattimura, hanya prajurit jajaran Kodam XVI Pattimura yang terlibat, yaitu Serda SS dan Prada YS, sedangkan Prada AHB anggota Kodam XIII Merdeka,” jelas Kapendam.

Kapendam menjelaskan, tinda­kan yang dilakukan 3 oknum TNI tersebut. Untuk Serda SS yang diduga adalah ayah biologis korban melakukan tindakan pelecehan kepada korban pada April 2023 lalu.

Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada tahun 2019, saat status mereka berdua masih warga sipil belum menjadi TNI dan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Kini ketiga oknum ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Tidak semua pelaku melakukan tindakan rudapaksa dan tidak semua pelaku dari Kodam XVI Pattimura, namun atas perbuatannya tersebut kita sudah ambil langkah tegas, dengan mengamankan mereka untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapendam. (S-10)