AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku diminta tidak meloloskan konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.

Proyek milik Balai Prasarana Pemuki­man Wilayah Maluku, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar dikerjakan oleh kontraktor PT Mahakarya Abadi.

Pembangunan 13 sekolah yang ter­sebar pada beberapa wilayah di kabu­paten berjulukan Saka Mese Nusa itu, hingga kini tidak tuntas dikerjakan, padahal anggaran telah cair 100 per­sen, sementara batas akhir pekerjaan proyek sekolah tersebut Desember 2022 lalu.

Tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.

Sejumlah kalangan meminta tim penyidik Kejati Maluu untuk tidak meloloskan konsultan, PPK maupun kontraktor dari jerat hukum. Mereka harus juga dimintai keterangan atau diperiksa, karena dinilai bertanggung­jawab atas mangkraknya 13 proyek pembangun sekolah yang merugi­kan negara miliar rupiah itu.

Baca Juga: Pangdam: Tindak Tegas Tiga Oknum TNI

Demikian diungkapkan, praktisi Hukum Fileo Pistos Noija dan ktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (13/6).

Noija mengungkapkan, konsultan, PPK dan kontraktor proyek pemba­ngunan 13 sekolah di Kabupaten SBB merupakan pihak yang paling berta­nggungjawab dengan adanya penca­iran anggaran proyek yang mencapai 100 persen atau 24.5 miliar rupiah.

Dia mengatakan, jika anggaran yang diperuntukkan bagi pemba­ngunan 13 proyek sudah cair se­mua, tetapi proyek belum selesai maka proyek tersebut mangkrak.

“Sebetulnya ini baru sampai masalah menduga adanya tindak pidana korupsi artinya dari krono­logi dana yang diperuntukkan untuk itu semuanya sudah cair tetapi bangunannya belum selesai dan menjadi proyek mangkrak maka, harus diusut Kejaksaan Tinggi,” tegas Noija.

Dikatakan, potensi dugaan ko­rupsi terhadap proyek 13 sekolah yang mangkrak itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam ini kejaksaan untuk meminta pertanggungjawabkan hu­kum baik dari konsultan, PPK maupun kontraktor.

Menurutnya, Kejaksaaan Tinggi Maluku sebagai instrumen negara harus mengusut kemana uang ne­gara yang sudah dicairkan tersebut mengalir, sebab akibat dari perbua­tan ini berdampak pada proyek gedung pendidikan tidak tuntas.

Lebih jauh kata Noija, Kejaksaan Tinggi Maluku harus serius untuk mengusut kasus ini termasuk de­ngan memanggil kontraktor, Kon­sultan dan PPK sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas ga­galnya proyek pembangunan itu.

Sebaliknya, jika Kejaksaan Tinggi tidak memanggil maka masyarakat akan menduga terjadi sesuatu di­balik lambannya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Apalagi, sampai dengan saat ini tidak ada satu pun instrumen hukum yang melarang Kejaksaan Tinggi se­bagai penegak hukum untuk mema­nggil pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan uang negara.

Noija pun mengingatkan konsis­tensi Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengungkap dugaan korupsi termasuk tidak meloloskan pihak-pihak yang sebenarnya bertang­gungjawab dalam tindak pidana korupsi itu.

“Bagi saya ini potensi dugaan korupsi dalam kasus ini sudah ada, jadi jangan sampai Kejati loloskan kecuali kalau kejaksaan tidak tahu tapi ini kejaksaan tahu, sudah pa­nggil orang untuk periksa kalau sudah, maka harus tuntaskan dari penyelidikan ke penyidikan agar tidak menjadi bila liar,” cetusnya.

Segera Panggil

Terpisah, aktivis Laskar Anti Ko­rupsi, Roni Aipassa menyayangkan praktek dugaan korupsi yang dila­kukan oleh oknum tidak bertang­gung jawab dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Pasalnya, sampai dengan saat ini Maluku masih membutuhkan pem­bangunan terhadap ribuan gedung sekolah disemua pelosok negeri ini.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh meloloskan konsultan, PPK maupun kontraktor yang menangani pembangunan 13 gedung sekolah di SBB, sebab mang­kraknya pekerjaan akibat dari tinda­kan mereka yang tidak profesional dalam mengawasi pekerjaan maupun mengerjakan proyek itu.

“Kalau sampai selesai kontrak belum tuntas pekerjaan maka ada kebocoran anggaran dan Kejaksaan Tinggi harus tanyakan langsung kepada mereka,” tegasnya.

Lanjutnya, proses pencairan ang­garan lazimnya dalam setiap peker­jaan proyek seharusnya mengikuti presentase pekerjaan, sebab tidak mungkin pekerjaan belum tuntas tapi dicairkan seluruh anggaran.

Jika kenyataannya anggaran telah dicairkan seratus persen, Aipassa pun mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa, konsul­tan, PPK dan kontraktor sebab tidak mungkin anggaran cair tanpa sepe­ngetahuan PPK dan tidak diawasi konsultan.

“Perlu dipertanyakan kontraktor dan PPK tapi saya menduga ada dugaan kongkali kong sebab biasa­nya anggaran harus cair sesuai pro­gres pekerjaan,” cetusnya.

Sementara itu, PPK proyek reha­bilitasi sarana dan prasarana pendi­dikan khusus 13 gedung sekolah di SBB, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Iwan yang dihubu­ngi menyatakan belum bersedia diwawancarai, karena sementara sakit.

“Saya tidak masuk kantor bang,” terang Iwan melalui pesan Whats App, Senin (12/6).

Periksa Konsultan & PPK

Untuk mengungkap borok proyek pembangunan 13 sekolah di Kabu­paten Seram Bagian Barat, Kejak­saan Tinggi Maluku didesak periksa konsultan PT Mahakarya Abadi.

Selain konsultan yang kuat du­gaan dibekengi orang dalam Balai, jaksa juga disesak memeriksa Iwan, PPK proyek bernilai jumbo itu.

Kuat dugaan telah terjadi perse­kongkolan antara konsultan penga­wasan dan PPK, dalam kaitan de­ngan pencairan 100 persen anggaran yang telah dicairkan.

Proyek Balai Prasarana Pemuki­man Wilayah Maluku tahun 2021, yang menghabiskan anggaran Rp 24,5 miliar, hingga kini tak selesai dikerjakan, walau anggarannya telah cair 100 persen.

Adapun batas akhir pekerjaan proyek pembangunan 13 sekolah yang tersebar pada beberapa wila­yah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu, adalah Desember 2021.

Mirisnya lagi, PT Wira Karsa Kon­struksi, maupun Balai Prasarana Pe­mu­kiman Wilayah Maluku yang di­beri tambahan waktu 90 hari tak mam­pu menyelesaikan proyek tersebut.

Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating mendesak jaksa untuk memeriksa konsultan pengawas, lantaran  dinilai bertanggung jawab untuk memberikan laporan peker­jaan sehingga kontraktor dibayar tuntas 100 persen.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6), Sariwa­ting memberikan apresiasi bagi kejaksaan yang akan menyasar langsung 13 proyek sekolah itu, namun dia meminta agar konsultan pengawasan dan PPK proyek itu juga harus dimintai keterangan atau diperiksa, sehingga borok kasus ini bisa terungkap.

“Konsultan pengawasan harus dimintai keterangan atau diperiksa, karena berdasarkan laporan dia maka Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku mencairkan anggaran 100 persen kepada kontraktor,” ujarnya.

Dikatakan, jika kejaksaan sudah berniat hati untuk memeriksa kasus ini, maka seharusnya pihak-pihak terkait yaitu kontraktor, konsultan pengawasan dan PPK harus juga diperiksa.

“Kejaksaan harus panggil mereka, jika kejaksaan sudah berniat untuk mengambil alih kasus ini dengan melakukan penyelidikan, maka pihak-pihak terkait dalam hal ini kontraktor dan konsultan harus diperiksa Karena anggaran cair 100 persen, itu juga berdasarkan hasil laporan dari konsultan pengawasan di lapangan,” katanya.

Dia menduga, ada kongkalikong antara pihak kontraktor, konsultan pengawas dan PPK, sehingga ang­ga­ran bisa cair 100 persen, padahal pekerjaan proyek di lapangan ada yang mangkrak alias tidak selesai dikerjakan.

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawasi kerja kejaksaan dalam mengusut kasus ini, dan tetap akan melaporkan KPK untuk mela­kukan supervisi.

“Kita bukannya tidak percaya Kejaksaan Tinggi yang hari ini tengah mengusut dengan memeriksa kepala sekolah tetapi kita ingin memastikan kasus ini tidak meng­ambang dan tak ada kepastian,” tegas Sariwating.

Banyaknya laporan dugaan ko­rupsi yang saat ini mengambang di Kejaksaan Tinggi Maluku, kata Sariwating menjadi dasar bagi LIRA untuk melaporkan kasus ke KPK.

Menurutnya, untuk mengan­tisipasi ketidakpastian dari Kejak­saan Tinggi Maluku maka KPK dapat mendukung pengusutan ka­sus dugaan korupsi tersebut. Sari­wating berharap dengan laporan yang nantinya dilakukan LIRA dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi di Maluku

On The Spot

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku mengungkapkan, pihak kejaksaan akan melakukan on the spot untuk meninjau secara lang­sung proyek 13 sekolah tersebut.

“Kita akan on the spot,” ujarnya singkat pada Siwalima melalui te­lepon selulernya, Minggu (11/6). Dia belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini baru diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sasar Sekolah

Seperti diberitakan, setelah dua kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat diperiksa, penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyasar sejumlah sekolah.

Surat panggilan bahkan telah disiapkan kepada para kepala se­kolah penerima bantuan pembangu­nan tersebut.

Selain itu pihak Kejati Maluku juga akan turun lapangan untuk melihat secara langsung proyek 13 sekolah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengung­kapkan bukti mangkraknya proyek pembangunan 13 sekolah yang me­nelan anggaran 24, 5 miliar itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba meng­ung­kapkan, pihaknya telah mela­yang­kan panggilan ke sejumlah pihak terkait.

“Untuk hari ini kita tidak ada pemeriksaan sebab ada kunjungan Pejabat Kejagung. Terhadap berapa pihak yang akan dipanggil kita belum mengetahui secara pasti, misalnya kemarin 2 saksi dan apakah keselu­ruhan 13 kepala sekolah nanti lihat. Tetapi Intinya kita telah mela­yangkan surat panggilan kepada beberapa orang, serta dalam waktu dekat pada kesempatan pertama tim akan tinjau langsung dilapangan,” kata Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (7/6).

Dikatakan, kepastian berapa orang yang akan diminta keterangan akan diinformasikan.

“Pihak pihak akan kita periksa dalam waktu dekat untuk perkuat data, ujarnya.

Dia berharap dukungan semua pihak agar kasus ini bisa ditun­taskan. “Surat panggilan telah kita layangkan. Kita berharap dukungan semua pihak supaya kasus ini bisa terselesaikan,” paparnya

Lapor KPK

Lumbung Informasi Rakyat Ma­luku sedang menyiapkan data untuk melaporkan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat mangkrak.

Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar.

Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa di­selesaikan, namun kontraktor mau­pun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menun­taskannya.

“Kita sementara menyiapkan data-data untuk segera kita laporkan ke KPK, kami akan minta KPK untuk turun langsung ke SBB dan mela­kukan supervise sekaligus pemerik­saan kasus ini, karena sangat disa­yangkan proyek sekolah tetapi tidak tuntas dikerjakan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui sambu­ngan selulernya, Minggu (4/6).

Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, semen­tara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Karenanya, LIRA mengecam keras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu. (S-20)