AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengecam akan membatalkan proses pene­rimaan siswa baru di SMA Si­walima tahun ajaran 2023-2024 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Maluku.

Pasalnya, proses peneri­maan tersebut tidak sesuai aturan, selain melebihi kapasitas tetapi juga tidak selektif karena terdapat anak-anak yang orang tuanya mampu tetapi dite­rima, padahal seharusnya dikhususkan bagi siswa tidak mampu tetapi ber­prestasi.

Penegaskan ini disam­paikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di ruang komisi DPRD, Senin (12/6).

Kata Samson, sejak awal komisi dan Dinas Pendidikan telah menyepakati sejumlah hal terkait dengan mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.

Kesepakatan itu berkaitan de­ngan jumlah siswa baru yang di­terima hanya berjumlah 70 siswa, sesuai pagu yang dianggarkan dalam APBD tahun 2023.

Baca Juga: Penerimaan Siswa SMA Siwalima Bakal Dievaluasi

Selain itu, siswa baru yang di­terima harus berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi memiliki ke­mampuan secara akademik dan merata untuk 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Kita sudah panggil kepala dinas terkait ada surat masuk dan la­poran ke kita soal penerimaan sis­wa baru di SMA Siwalima. Ko­misi cukup kecewa dengan kebijakan Dinas Pendidikan, sebab disepa­kati dan disetujui Gubernur Maluku, SMA Siwalima hanya khusus menerima 70 orang dan merupa­kan anak berprestasi dari 11 kabupaten/kota tapi orang tuanya tidak mampu,” ungkap Atapary

Sayangnya, Dinas Pendidikan tidak menghiraukan kesepakatan dan justru menerima siswa seba­nyak 90 orang, bahkan hasilnya tidak diumumkan setelah selesai seleksi, melainkan beberapa saat kemudian.

Parahnya lagi, terdapat siswa yang orang tuanya memiliki ke­mampuan dari segi materi diatas rata-rata, padahal sekolah tersebut diprioritaskan bagi siswa kurang mampu namun berprestasi.

“Kita sudah sepakati tidak ada titipan bahkan orang datang begitu banyak untuk titip masuk Siwalima, kita tolak karena sudah komitmen. Ini tidak beres penerimaan siswa baru tahun ini,” ujarnya.

Berdasarkan aturan lanjut Atapary, yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah diberikan bagi orang mampu maka akan pemda akan digugat, karena APBD diberikan ke SMA Siwalima, se­dangkan SMA yang lain tidak padahal ada orang yang miskin.

Politisi PDIP Maluku ini memas­tikan, dengan adanya laporan yang masuk, maka komisi akan mem­ba­talkan hasil seleksi awal dan memerintahkan Dinas Pendidikan untuk melakukan seleksi ulang.

“Karena menyimpang, maka hasilnya dibatalkan dan tes ulang sesuai yang diputuskan, kalau tidak ini akan menjadi polemik terus menerus, dan kalau 70 se­suai kapasitas anggaran terima 90 orang anggaran sisa dari mana, akibat nanti katering yang disiap­kan tidak berkualitas dan kera­cunan lagi,” ucapnya.

Atapary menegaskan, jika per­soalan ini tidak diubah dan terjadi persoalan lagi, maka akan me­nampar wajah pemprov dan DPRD, akibat dari tata kelola SMA Si­walima yang tidak baik bahkan amburadul. (S-20)