Tahun 2019, Pemkab SBB Capai PAD Rp 28,63 M
AMBON, Siwalimanews – Di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mencapai pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 28,63 miliar dari yang direncanakan sebesar Rp 32,12 miliar.
“Pada tahun anggaran 2019, pemerintah daerah menganggarkan pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp 32,12 milyar namun yang terealisasi sebesar Rp 28,63 milyar rupiah atau 89,15 persen,” ungkap Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo, dalam sambutannya saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, yang berlangsung di ruang Rapat Kantor DPRD SBB, Rabu (12/8).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholith didampingi Ketua I Arifin Podlan Kisya dan Ketua II La Nyong.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Mansur Tuharea, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Syamsudin Silawane, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Thomas Watimena, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Ridwan Mansur, seluruh Kepala OPD, dan para Camat.
Selain itu bupati juga menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2019 telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Baca Juga: 35 Anggota DPRD Kembali Bertolak ke Bogor dan Bekasi“Di tahun-tahun kedepan, akan kami upayakan untuk meningkatkan opini dari WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan harapan agar Rancangan Peraturan Daerah (RPD) ini mendapat perhatian untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap bupati.
Dikatakan, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 ini diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam LKPD Kabupaten tahun anggaran 2019.
“Dalam laporan tersebut disusun dengan mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaiman telah diubah terakhir peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2011,” ujarnya.
Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholith dalam pidatonya menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan adanya komitmen dan kerja keras legeslatif bersama pihak eksekutif dan DPRD selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang harus terus mengoptimalkan tugas dan fungsi guna menjawab tantangan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dari waktu-ke waktu.
“Pemerintah daerah sebagai pengelola keuangan daerah berkewajiban unluk melakukan tugas dan tanggungjawab pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabelnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.,” katanya.
Lisaholith menegaskan, anggota dewan senantiasa berupaya untuk secara obyektif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. Evaluasi yang dilakukan tersebut semata-mata dimaksudkan agar pelaksanaan APBD benar-benar mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan yang ada, serta dapat memberikan perubahan-perubahan yang signifikan bagi kemajuan masyarakat. (S-48)
Tinggalkan Balasan