Perkuat Inpres 6, Pemda Wajib Terbitkan Peraturan Kepala Daerah
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memperkuat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah.
Akademisi Hukum Tata Negara Faultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon menegaskan, dengan diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah.
“Jadi kalau Inpres 06 Tahun 2020 mau ditindaklanjuti, harus dalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati,” ungkap Salmon.
Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
Salmon mengatakan, pada prinsipnya dalam Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan yang hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, sebab nantinya ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.
Baca Juga: Masyarakat dan Petugas Terlibat Adu MulutAdanya sanksi dan denda tidak dapat ditegakkan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun dalam bentuk kebijakan lain, selain dari pada Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati.
“Sanksi dan denda tidak bisa dilakukan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun bentuk kebijakan lain, selain dari pada peraturan Gubernur, Waliko atau Bupati,” tegasnya.
Menurutnya, Instruksi Presiden yang ada tidak boleh diterjemahkan oleh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota dengan instruksi Gubernur atau Bupati dan instruksi walikota, sebab instruksi hanya bersifat menghimbau dalam rangka penetapan protokol kesehatan.
“Kalau instruksi itu berbeda karena sifatnya himbauan tapi tidak bisa dilakukan penegakan protokol itu,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Ambon, Nazarudin Umar. Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menerbitkan peraturan bukan instruksi atau surat edaran.
“Kan bentuk instrumen hukum telah ditetapkan dalam Inpres 06 Tahun 2020 dan kepala daerah wajib terbitkan peraturan bukan Inpres,” ujar Nazarudin.
Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi kepala daerah untuk menerjemahkan dalam bentuk instrumen apapun.
Terkait dengan Pemerintah Provinsi Maluku akan menerbitkan Instruksi Gubernur, Nazarudin menjelaskan seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan sebab sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Gubernur harus mengeluarkan Peraturan Gubernur.
Selain itu, jika yang dikeluarkan hanya Instruksi Gubernur atau Walikota dan Bupati maka konsekuensi yang akan dihadapi ialah penegakan hukum protokol kesehatan tidak dapat dilakukan karena dalam instruksi tersebut tidak dapat mengandung sanksi untuk menegakan.
Olehnya, doktor hukum ini mengharapkan agar masing-masing kepala daerah mengikuti apa yang telah diatur dalam Instruksi Presiden, sehingga apa yang menjadi tujuan utama dikeluarkannya Inpres dapat tercapai dengan baik.
Pemprov Maluku Siapkan Instruksi Gubernur
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Maluku dalam waktu dekat siap menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Instruksi Gubernur sebagai upaya menjamin kepastian hukum, memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kita sementara menyiapkan Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati dan walikota. Jadi ini sementara kita siapkan,” ujar Kasrul kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (9/8).
Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menerima salinan instruksi presiden tersebut dan akan ditindaklanjuti segera.
“Pastinya segera kita kelurkan instruksi gubernur guna penanganan Covid-19 sesuai dengan arahan bapak presiden,” tandasnya.
Ambon dan Bursel Koordinasi
Pemerintah Kota Ambon masih berkoordinasi sambil menunggu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Ambon. Kepala Bagian Hukum Sektertariat Kota Ambon, John Slarmanat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabut (8/8) mengatakan, Ispres Nomor 6/2020 itu secara khusus diberikan kepada Menteri Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan daerah untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Kan Inpres 6 tahun 2020 itu instruksi khusus diberikan kepada Mendagri selaku pembina pemerintahan di daerah. Jadi kita masih koordinasi terus sambil menunggu pak Walikota yang sementara berada di Jakarta. Nanti ketika beliau sudah di Ambon akan dikoordinai segera,” ungkap Slarmanat.
Dikatakan, dengan diterbitkan Inpres oleh Presiden maka akan dijadikan sebagai pedoman kepada pemerintah daerah untuk membentuk suatu peraturan di daerah. Namun tambah John, hal itu sambil menunggu petunjuk atau pedoman teknis yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri pihaknya akan terus berkoordinasi.
Hal yang sama juga diungkapkan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa. Kepada Siwalima di Namrole, Tagop mengatakan, pihaknya tidak perlu membuat Perda menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut, dikarenakan pembuatan Perda memakan waktu yang lama.
Meski demikian, Pemkab Bursel masih koordinasi dan masih berproses menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut.
“Jadi untuk implementasi ke bawahnya tidak harus Perda. Kalau Perda belum tentu bisa selesai, karena harus konsultasi sampai di provinsi lagi. Pokoknya kita masih koordinasi,” ungkap Tagop.
Untuk diketahui, dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan