Tahan Tersangka Korupsi KPU SBB, Kejati Diapresiasi
AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dengan manahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, dinilai sebagai langkah maju dan patut diapresiasi.
Praktisi hukum Nelson Sianresy menegaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku sudah tepat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di KPU Kabupaten SBB sesuai dengan alat bukti yang dikantongi oleh penyidik.
“Sudah tepat kalau tersangka ditahan karena penyidik sudah mengantongi alat bukti,” tegas Sianresy.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku kata Sianresy, menunjukkan keseriusan lembaga Adhiyaksa dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang telah merugikan negara.
Tetapi bukan saja untuk kasus korupsi KPU SBB saja, melainkan kasus-kasus lain mestinya menjadi fokus dan perhatian Kejaksaan Tinggi untuk dituntaskan dalam waktu dekat, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Bidik Suap & TPPU RL, Lagi KPK Periksa 9 SaksiSianresy menduga, Kejaksaan Tinggi belum melakukan langkah tegas dalam kasus yang lain dikarenakan, penyidik masih mencari alat bukti tambahan selain alat bukti yang telah dikantongi penyidik termasuk dengan potensi adanya tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan peran sejumlah pihak.
“Mungkin kejaksaan Tinggi masih terus melakukan pendalaman dan penghasutan maka sesungguhnya penyidik memang mencurigai adanya peran para tersangka yang kemudian dikonfrontir dengan alat bukti lainnya,” ujar Sianresy.
Walaupun Kejaksaan bekerja sesuai dengan SOP tetapi diharapkan, Kejati tidak bermain-main dalam penyelesaian kasus korupsi yang telah merugikan negara seperti kasus Inamsol dan RSUD Haulussy.
Apalagi, masyarakat saat ini terus memantau kinerja Kejati Maluku, sebab jika kasus berjalan lamban maka, masyarakat akan mempertanyakan konsistensi jaksa dalam melakukan penyidikan.
Terpisah praktisi hukum Paris Laturake mendukung, Kejati yang telah menahan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah di KPU Kabupaten SBB tahun 2014 yang merugikan negara 9 miliar rupiah.
“Kasus ini memang sudah terang benderang dan kalau tersangka ditahan maka itu langkah maju Kejati untuk dapat menuntaskan semua kasus korupsi kasus KPU SBB,” tegas Laturake.
Dikatakan, Kejati tidak boleh merasa bangga dengan penahan tiga tersangka tetapi harus serius untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi lainya yang ditangani, agar berjalan seperti kasus KPU SBB.
“Masyarakat Kabupaten SBB menunggu langkah tegas dari kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang lain selain KPU SBB, sehingga Maluku dapat terbebas dari korupsi,” pintanya.
Digiring ke Bui
Seperti diberitakan sebelumnya, iga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).
Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.
MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.
Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.
Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).
Aspidsus mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.
“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setalah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi
Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang lebih Rp9.657.787.280, sementara untuk kasus penyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.440.300.
Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.
Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif.(S-20)
Tinggalkan Balasan