AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dengan manahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, dinilai sebagai langkah maju dan patut diapresiasi.

Praktisi hukum Nelson Sian­resy menegaskan, Ke­jak­saan Tinggi Ma­luku sudah tepat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus ko­rup­si di KPU Kabupa­ten SBB sesuai deng­an alat bukti yang dikan­tongi oleh penyidik.

“Sudah tepat kalau ter­sang­ka ditahan karena pe­nyidik sudah mengantongi alat bukti,” tegas Sianresy.

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku kata Sianresy, menunjukkan keseriusan lembaga Adhiyaksa dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang telah merugikan negara.

Tetapi bukan saja untuk kasus korupsi KPU SBB saja, melainkan kasus-kasus lain mestinya menjadi fokus dan perhatian Kejaksaan Tinggi untuk dituntaskan dalam waktu dekat, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Bidik Suap & TPPU RL, Lagi KPK Periksa 9 Saksi

Sianresy menduga, Kejaksaan Tinggi belum melakukan langkah tegas dalam kasus yang lain dika­renakan, penyidik masih mencari alat bukti tambahan selain alat bukti yang telah dikantongi penyidik termasuk dengan potensi adanya tindak pidana lainnya yang berhu­bungan dengan peran sejumlah pihak.

“Mungkin kejaksaan Tinggi masih terus melakukan pendalaman dan penghasutan maka sesungguhnya penyidik memang mencurigai adanya peran para tersangka yang kemudian dikonfrontir dengan alat bukti lainnya,”  ujar Sianresy.

Walaupun Kejaksaan bekerja sesuai dengan SOP tetapi diharap­kan, Kejati tidak bermain-main dalam penyelesaian kasus korupsi yang  telah merugikan negara seperti kasus Inamsol dan RSUD Haulussy.

Apalagi, masyarakat saat ini terus memantau kinerja Kejati  Maluku, sebab jika kasus berjalan lamban maka, masyarakat akan memper­tanyakan konsistensi jaksa dalam melakukan penyidikan.

Terpisah praktisi hukum Paris Laturake mendukung, Kejati yang telah menahan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah di KPU Kabupaten SBB tahun 2014 yang merugikan negara 9 miliar rupiah.

“Kasus ini memang sudah terang benderang dan kalau tersangka ditahan maka itu langkah maju Kejati untuk dapat menuntaskan semua kasus korupsi kasus KPU SBB,” tegas Laturake.

Dikatakan, Kejati tidak boleh merasa bangga dengan penahan tiga tersangka tetapi harus serius untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi lainya yang ditangani, agar berjalan seperti kasus KPU SBB.

“Masyarakat Kabupaten SBB  menunggu langkah tegas dari ke­jaksaan untuk menuntaskan kasus yang lain selain KPU SBB, sehingga Maluku dapat terbebas dari ko­rupsi,” pintanya.

Digiring ke Bui

Seperti diberitakan sebelumnya, iga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB  digiring tim penyi­dik Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemi­lihan Presiden dan  Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Aspidsus mengatakan, penaha­nan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setalah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi

Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang lebih Rp9.657.787.280, sementara untuk kasus penyim­pangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.­440.300.

Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.

Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan  pertang­gungjawaban fiktif.(S-20)