AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum ringan, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Ketiga terdakwa yaitu, Lucky Metubun, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto  Ura divonis 1,2 tahun penjara pada sidang putusan melalui video conference, Jumat, (17/4).

Putusan majelis hakim yang diketuai, Ahmad Hukayat, didampingi Jimmy Walli dan Bernad Panjaitan selaku hakim anggota lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Helut yang menuntut para terdakwa  1,6 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp. 50 juta, Subsider 1 (satu)  bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa Masih Garap Bukti Korupsi TKBM Yos Sudarso

Hakim juga menyatakan, uang tunai sebesar Rp.3.100.000.000 yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Minta Keringanan Hukuman

Pada sidang sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek terminal transit di Desa Passo meminta keringanan hukuman dari majelis hakim  atas tuntut hukuman 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

“Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” kata Amir Gaos Latuconsina, salah seorang terdakwa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, Angganoto Ura dan John Lucky Metubun.

Terdakwa Amir Gaos Latuconsina melalui penasehat hukumnya, Mourits Latumeten meminta keringanan. Alasannya, karena Amir telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 3 miliar lebih. “Terdakwa Amir meminta hukuman seringan-ringannya karena telah mengembalikan uang negara,” ujar Latumeten.

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa John Lucky Metubun melalui penasehat hukumnya Septinus Hematan.

Sedangkan, terdakwa Angganoto Ura melalui penasehat hukumnya, Maad Patty meminta dibebaskan. Pasalnya, selaku PPTK, apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, dalam kesaksian di persidangan tidak ada yang memberatkannya.

“Dari kasus ini juga karena tidak ada manfaat dari proyek untuk keuntungan pribadi,” ujar Patty.

Sementara itu, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapannya atas pembelaan tersebut. “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan secara tertulis, yang mulia,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Tahun 2008 dan 2009 dengan hukuman ringan.

Ketiga terdakwa kasus korupsi terminal transit Passo, Dirut PT Reminal Utama Sakti Amir Gaos Latuconsina, PPTK tahun anggaran 2008-2009 Angganoto Ura dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar,  dituntut  1,6  tahun penjara, dalam sidang Senin, (30/3).

Penuntut umum Ye Oceng Almadahly dan Novita Tatipikalawan, dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa  terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.

Karena itu, ketiga terdakwa dituntut dengan  pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan penjara, dan denda membayar masing-masing sebesar Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menyatakan uang tunai sebesar Rp.3.100.000.000  yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kendati dalam dakwaan, jaksa mendakwa ketiga terdakwa juga dengan pasal 2  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, namun dalam tuntutan pasal ini diabaikan. Jaksa hanya menggunakan pasal 3.

Seperti diberitakan, di tahun 2007-2015 proyek transit menghabiskan anggaran negara Rp 55.344.985.074. Anggaran ini berasal dari APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 sebesar Rp 44.737.028.074, dan anggaran Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat tahun 2012-2015 senilai Rp 10.607.975.000.

Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, dan menciptakan sentra ekonomi baru. Proyek yang dimonopoli oleh, Amir Gaos Latuconsina ini ditargetkan selesai tahun 2010. Namun anggaran ludews, proyek tak tuntas dan akhirnya mangkrak hingga saat ini.

Kemudian, pada tahun 2008-2009 terdapat pekerjaan pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon tahap II dan III yang bersumber dari APBD II Ambon tahun anggaran 2008 senilai Rp 12.500. 000.000.00 dan tahun 2009 sebesar Rp 15.891. 201.500.00.

Proyek  dikerjakan tanpa tender. Saat pemeriksaan, ahli juga ditemukan volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai kontrak.  Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3.039. 364.155,95, berdasarkan audit kerugian oleh BPKP Maluku.

JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mg-2)