AMBON, Siwalimanews – Alokasi Dana De­sa dan Dana Desa Negeri Wakal, Ka­bu­paten Maluku Tengah diduga diselewengkan pe­rang­kat  Pemerintah Negeri setempat.

Hal ini karenakan Desa Wakal tidak ada sosialisasi  AP­BDes, sehingga ma­syarakat Negeri Wakal minim informasi tentang hal tersebut.

Amin Nakul dan Suleman Wael saat mendatangi Redaksi Siwalima, Kamis (11/8), menjelaskan, banyak  kegiatan yang dianggarkan berasal dari ADD dan DD Wakal dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Alhasil masyarakat Wakal tidak mengetahuinya lantaran tidak dibe­ritahukan melalui papan informasi.

Dua warga Wakal ini menuturkan, dugaan penyelewengan ADD dan DD miliaran rupiah per tahunnya itu penggunaannya tidak tepat sasaran bahkan diduga ada yang fiktif.

Baca Juga: Bidik Suap & TPPU RL, Lagi KPK Periksa 9 Saksi

Diduga penyelewengan terjadi sejak 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Pada 2017 jumlah DD yang diterima Negeri Wakal sebesar Rp 849.081.000 dan ADD Sebesar Rp593.603.000 dalam laporan secara online kepada Kementerian Desa, terdapat rekayasa kegiatan pem­buatan BPJS Kesehatan bagi masya­rakat kurang

mampu  sebesar Rp24.2880.000.

Menurut Nakul dan Wael, masya­rakat Negeri Wakal tidak mengetahui anggaran BPJS Kesehatan itu diperuntukan kepada siapa-siapa saja dan dimana sosialisainya.

Selanjutnya kegiatan pengemba­ngan kelompok nelayan Rp53.276.­500. Kegiatan ini

yang mendapatkannya hanya ada dua orang yakni masyarakat yaitu, satu masyarakat dan satunya ben­dahara  Dana Desa Negeri  Wakal yang juga sebagai Pegawai  Negeri Sipil  (PNS).

Parahnya, satu  unit perahu  dan ba­­g­­an yang merupakan bantuan DD itu juga sudah dijual seharga Rp12 juta.

Begitupun dengan renovasi  rumah  tidak  layak  huni lima unit  ukuran  6×5  meter  sebesar  Rp99.­892.­500, dimana pekerjaan tersebut diduga fiktif, karena masyarakat Wakal tidak mengetahui rumah warga yang direnovasi itu.

Terdapat kegiatan belanja alat pertukangan sebesar Rp28.740.000, juga tidak jelas, karena masyarakat tidak tahu  tukang siapa yang menerima bantuan tersebut lantaran tidak tercantum dalam RAB desa.

Ada juga bantuan modal usaha ekonomi  mikro  sebesar  Rp138.110.­000  tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dimana ada beberapa keterangan dari  masyarakat yang  mendapatkan  bantuan  tersebut, katanya  mereka  mendapatkan  dana  sebesar  Rp 1,5 juta, setelah men­daptkan mereka menandatangani kwitansi kosong.

“Terhadap hal ini kami minta jaksa dan polisi harus mengusut ADD dan DD Negeri Wakal,” ujar Nakul dan Wael. Begitupun dengan bantuan alat  dan bibit  untuk tiga kelompok pertanian sebesar Rp93.310.000, dimana sampai saat ini tidak ada kelompok pertanian di Negeri Wakal, tetapi laporan ke Kemendes seolah-olah ada kelompok tersebut.

Bukan itu saja, biaya kegiatan kejadian luar biasa sebesar Rp5.635.­000 diduga juga   fiktif. Sedangkan 2018 jumlah DD sebesar Rp864.­495.000 dan ADD sebesar 684.910.­000 dalam laporan secara online kepada kemendes juga diduga dimanipulasi.

Data yang diterima Siwalima, dalam laporan pertanggung jawaban kepada  kementerian  desa  bahwa, pembangunan  lampu  tenaga  surya  4  unit  sebesar  Rp 104.000.000  na­mun kenyataan  di lapangan  tidak  ada  pembangunan  lampu  tenaga  sury,a  yang ada hanya lampu tena­ga surya yang di bangun  dengan anggaran tahun 2019. itupun pada saat masyarakat publikasi di media massa baru dilaksanakan.

Berikutnya, pembangunan ge­dung PAUD sebesar Rp134.497.000 yang berukuran 8 x 6 meter, jika dibadingkan dengan pembangunan  rumah  tidak  layak  huni  4 unit  sebesar199.936.000 sangat jauh berbeda, dan semua pembangunan yang berkaitan dengan dana desa dilakukan oleh bendahara  negeri yang adalah PNS.

Selanjutnya, bantuan  usaha  mikro  yang  harusnya  diberikan  ke­pada  yang  berhak  seperti pedagang  kecil  malah  pemberiannya dibagi­kan kepada PNS yang mendapatkan dana tersebut.

Masih kata Nakul dan Wael, pada tahun 2019 jumlah DD sebesar Rp1,037,668,000 dan ADD sebesar 576,860,000 dalam laporan secara  online kepada Ke­mendes, terdapat penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Ma­drasah non  formal  milik  desa, dimana didalamnya ada terdapat pengadaan pakaian, dan juga honor bagi tenaga pendidik dengan nilai anggaran sebesar Rp45 juta.

Ternyata hal ini hanya fiktif belaka. Olehnya diharapkan aparat penegak hukum harus mengusut penggunaan DD dan ADD di Negeri Wakal itu.

Nakul dan Wael berharap, Pemda Malteng melalui Inspektorat segera melakukan pengawasan sekaligus merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum.(S-07)