MASOHI, Siwalimanews – Pimpinan DPRD Maluku Tengah geram dengan tudingan miring sejumlah pihak yang membentuk opini liar, soal adanya transaksi dalam usulan penjabat Bupati Malteng ke Mendagri melalui DPRD.

Tanpa dasar hukum sejumlah akun atas nama Ali Tuahaan dan Taslim Kalidupa menggiring opini publik di beranda facebook mereka pada Kamis (11/8) yang menuding, usulan Sekda Malteng sebagai calon tunggal penjabat Bupati Malteng ke Mendagri dengan bandrol Rp50 juta

Tak tanggung tanggung mereka bahkan menyebut seluruh fraksi di DPRD mendapat jatah 50 juta untuk memuluskan usulan Sekda Malteng, Rakib Sahubawa sebagai calon tunggal Penjabat Bupati Malteng.

“Kami menyesalkan tudingan miring yang sengaja dibuat untuk meng­giring opini publik, bahwa pimpinan DPRD dan seluruh pim­pinan fraksi kecuali fraksi Demokrat melakukan transaksional untuk memuluskan pengusulan Sekda Malteng sebagai penjabat Bupati. Ini jelas fitnah keji. Kami tegaskan ini hoax dan karenanya ini harus diproses hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRD Malteng, Herry Hau­rissa kepada Siwalima melalui sam­bungan selulernya, Kamis (11/8).

Dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan laporan polisi usai kegiatan Rapimnas Gerinda Senin  (15/8)..

Baca Juga: Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus RL, Keduanya Berkaitan

“Sebagai pimpinan DPRD serta pimpinan partai Gerindra Malteng, saya telah menegaskan pimpinan fraksi untuk mempolisikan sejumlah akun facebook yang menebar fitnah itu. Ini jelas fitnah. Tidak ada transaksi atau kompromi apapun disitu. Jelas ini sengaja dilakukan untuk mendiskreditkan DPRD dan pimpinan fraksi. Setelah kegiatan Rapimnas masalah ini akan kami polisikan, paling lambat Senin depan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sebagai aktivis mestinya mereka mengikuti perkem­bangan informasi secara baik. agar otak dan pikiran mereka benar-benar ter-update, dan tidak gagal paham. Akibatnya menebar fitnah.

“Kita dituduh dijatahi uang dari dunia mana, dari siapa?. Saya menyesalkan hal ini. Mereka gagal paham karena tidak mengikuti perkembangan. Sudah begitu mem­post di laman FB. Ini pola pemben­tukan opini publik yang liar dan tidak tertanggung jawab.jelas ini fitnah,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai amanat surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/4513/BJ yang diterima DPRD Mal­teng tanggal 4 Agustus 2022, mem­berikan ruang dan kesempatan bagi DPRD kabupaten/kota untuk meng­usulkan 3 nama calon penjabat Bu­pati Malteng sebagai bahan pertim­bangan Mendagri, yang berasal dari jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PJTP).

Sementara Pejabat Tinggi Pratama kata Haurissa, di Kabupaten Mal­teng satu-satunya hanya sekertaris daerah, tidak ada pejabat lain di kabupaten tertua di Maluku ini yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon Penjabat Bupati.

“Di kabupaten ini yang memenuhi syarat itu hanya Sekda. Sehingga kemudian rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi memutuskan, sekda sesuai dengan amanat surat Men­dagri itu. Kalau Taslim Kalidupa dan Ali Tuahaan adalah ASN dan masuk dalam kategori pimpinan tinggi Pratama, maka akan kami usulkan juga. Masalahnya adalah figur yang memenuhi syarat itu hanya Sekda, tidak ada yang lain. Lantas kami dituding menerima imbalan puluhan juta. Ini hoax namanya,” tutur Haurissa.

Terpisah Ketua DPD Golkar Mal­teng, Rudolf Lailossa menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tudingan Kalidupa serta sejumlah akun FB lainnya itu. Baginya ini kelewatan dan jelas telah dengan sadar menebar fitnah bagi dirinya serta Partai Golkar.

“Kami pastikan akan mempolisi­kan masalah ini. Kami sama sekali tidak menerima apapun dari pene­tapan Sekda Malteng sebagai calon Penjabat Bupati Malteng. Ini sudah jelas fitnah dan mengusik nama baik Partai Golkar,” tegasnya.

Dikatakan, mereka yang menuding adanya transaksi atas penetapan Sekda Malteng oleh DPRD dan didalamnya fraksi Partai Golkar harus bertanggung jawab di muka hukum. Sebab pembentukan opini liar ini jelas merugikan Partai Golkar dan karenya langkah hukum adalah solusi untuk mempertanggung­jawabkan apa yang telah dilakukan itu.

“Kami tidak murahan dan bukan preman atau pelacur untuk meng­adaikan harga diri dengan uang. Jadi mereka yang menebar fitnah itu harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan,” katanya.

PDIP Lapor

DPC PDI Perjuangan memastikan akan melayangkan laporan polisi atas tudingan Nitizen FB Taslim Kalidupa dan Ali Tuhaan.

Pasalnya kedua akun ini telah dengan sadar menebar fitnah bagi fraksi PDIP telah menerima mahar puluhan juta rupiah,untuk memu­luskan pengusulan Sekda Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Malteng.

“Jumat,besok seluruh anggota fraksi dan seluruh pengurus DPC akan beramai-ramai melaporkan tudingan ini ke Mapolres Malteng,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Malteng, Zeth Latukarlutu kepada wartawan di Masohi, Kamis (11/8).

Dikatakan, dalam rapat pimpinan DPRD dan para pimpinan fraksi, pihaknya menyampaikan panda­ngan soal usulan calon penjabat bupati.

“Kami memberikan pertimbangan untuk tidak mengambil atau meng­usulkan calon dari provinsi, sebab pertama gubernur yang ada­lah juga Ketua DPD PDIP Maluku juga memiliki hak usul nama calon pen­jabat bupati. Kedua, adalah soal calon yang diusulkan harus dipas­tikan memenuhi syarat. dan, ketiga adalah soal dasar hukum yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Soal opini yang dikembangkan bahwa ada transaksi puluhan juta dimana semua fraksi dijatahi masing-masing 50 juta rupiah, jelas adalah  fitnah. Sebab hal ini sama sekali tidak terjadi. Karenanya mereka yang menebar isu ini harus bertanggung jawab dihadapan hukum.

“Ini isu murahan dan sengaja disebarkan untuk membentuk opini di masyarakat. Karenanya kami merasa telah dirugikan atas posting­an saudara Ali Tuhaan dan saudara Taslim Kalidupa di akun Facebook mereka. Olehnya langkah hukum harus diambil agar meraka dapat bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan”tegasnya.

Tujuh Fraksi Dukung

Soal penentuan carateker Bupati Malteng, dari delapan fraksi di DPRD Maluku Tengah, yakni fraksi Nasdem, PDIP, Gerindra, PKB, Gol­kar (Golkar-PAN), Fraksi Demokrat , Fraksi Gabungan Hanura-Perindo, serta  Fraksi Keadilan, Pembangu­nan dan Solidaritas (Gabungan PKS-PPP-PSI).

Tujuh fraksi diantaranya mendu­kung Sekda Malteng, Rakib Sahubawa sebagai Calon Carateker Bupati Malteng. Sementara fraksi Demokrat, menolak memberikan dukungan.

Ali Tuahan, Ketua Yayasan Lem­baga Peduli Pemuda Seram (LEPAS), dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Siwalima, Kamis (11/8/2022) mengatakan, sikap fraksi Demokrat sangat menguntungkan partai Demokrat itu sendiri, baik secara politis, keorganisasian, maupun dalam melakukan konsolidasi partainya untuk perubahan dalam memenangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada provinsi/kabupaten/kota Tahun 2024 mendatang.

Disisi lain, penolakan penanda­tanganan dukungan dari fraksi Demokrat, juga untuk memutus mata rantai inters kepentingan bupati, Tuasikal Abua yang akan akan berakhir 8 September 2022 nanti.

“Demokrat mungkin menilai, Sekda Rakib Sahubawa bila ditunjuk oleh Mendagri sebagai carateker bupati, maka ia tidak ubahnya dengan boneka berjalan yang nantinya mendapat napas buatan dari mantan Bupati, Tuasikal Abua.

Karena informasinya, bupati justru yang meloby  fraksi Demokrat, dengan menemui ketua fraksi/ketua DPC, Hi Djailani Tomagola di ke­diam­annya, dan bukan Sekda yang melakukan itu,”terangnya.

Apalagi, sambungnya, ada rumor terkait sejumlah dana yang diberi­kan kepada 7 fraksi yang mendu­kung Sekda sebagai Carateker Bupati Malteng. Yang mana, ma­sing-masing fraksi diisukan menerima Rp 50 juta, bahkan ada fraksi yang terima lebih dari itu.

“Entah benar atau tidak, namun dari rumor yang berkembang setiap fraksi yg menandatangani dukungan mendapatkan mahar sebesar Rp50 juta per fraksi, disertai janji-janji lainnya, bahkan kemungkinan ada fraksi yg mendapatkan lebih dari Rp50 juta. Tapi terlepas dari rumor itu, sebenarnya masih menjadi pertanyaan, apa alasan Demokrat menolak dukungan terhadap Sek­da,”ujarnya.

Menurutnya, hal ini dimungkin­kan, partai Demokrat Malteng dibawah kepemimpinan Hi Djailani Tomagola, terus berbenah untuk perubahan, dengan mengedepankan etika partainya. Oleh karena itu, sebagai kepanjangan tangan partai, maka segala kebijakan yang bersen­tuhan dengab politik dan Pemerin­tahan, wajib hukumnya mendapat restu dari partainya.

“Dengan pertimbangan itulah beta (saya) berkesimpulan, ada  hal yang mendasari, mengapa Demokrat tidak mendukung Rakib. Jadi mungkin karena belum ada isyarat dari Pimpinan DPD, dan juga karena tidak mendapat dukungan dalam rapat harian Pimpinan DPC PD Malteng, yang mengakibatkan DPC PD Malteng memerintahkan fraksi Demokrat DPRD untuk tidak menan­datangani dukungan,” katanya.

Selain itu, dia juga menyinggung sikap 7 fraksi yang mendukung, bahwa apakah itu sudah melalui mekanisme persetujuan rapat partai dan persetujuan Pimpinan partai tingkat provinsi.

“Kalau iya, syukurlah. Tapi kalau tidak, maka fatal juga, imbasnya sanksi administratif. Dan saya salut dengan sikap fraksi Demokrat yang taat azas dan tertib organisasi dalam satu komando perjuangan untuk perubahan,”tuturnya.(S-17/S-25)