AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana 1,8 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa, 2,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang di pimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa  (9/8).

Dalam amar putusan yang diba­cakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan membe­rikan uang sebesar Rp.400 jutase­cara bertahap kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono (berkas terpisah).

Uang yang diberikan itu bertujuan untuk dapat memberikan proyek jalan dalam Kota Namrole kepada terdakwa selaku kontraktor. Dan usai mentransfer sejumlah uang Tagop mengarahkan panitia lelang proyek jalan dalam Kota Namrole untuk nemenangkan terdakwa Ivana Kwelju sebagai kontraktor peker­jaan.

Baca Juga: Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus RL, Keduanya Berkaitan

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melang­gar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap hakim saat membacakan amar pu­tusan terdakwa.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda se­besar Rp. 60 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir pikir, sementara pihak Ivana menyatakan menerima putusan.

Dituntut 2,6 Tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 2,6 tahun penjara.

Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberi­kan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di kabupaten tersebut.

Selain pidana badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho Cs dibacakan dalam persida­ngan yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7),

Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman (berkas terpisah). Kasman merupakan orang keperca­yaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang me­ringankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pekan depan, Kamis (28/7).

Beber Peran Ivana

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga membacakan dakwaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang

Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan  periode I tahun 2011 sampai  dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai  dengan tahun 2021.

Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung menda­patkan paket  pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04  tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.

Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerja­sama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili ter­dakwa untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari  diluar kedinasan, Tagop memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi  keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman, dan melakukan pembayaran kredit/cicilan Tagop.

Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny

Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.

Bahwa atas permintaan Tagop tersebut kemudian Liem Sin Tiong memberitahukannya kepada ter­dak­wa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang  terdakwa dan nantinya perusahaan terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberi­kan oleh Tagop.

JPU KPK mengatakan, terdakwa menyetujuinya sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.­000.000 kepada Tagop dengan cara mentransfer dari  rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor  Re­kening Bank BCA Nomor  5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan keterangan yang  berbunyi “DAK tambahan APBNP Bursel.

Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan peng­umum­an pemenang

lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh peru­sahaan milik terdakwa dan pada tanggal 25 Agustus 2015

dilakukan penandatanganan  kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200.­000.000 kepada Terdakwa melalui Liem  Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya.

Selanjutnya Terdakwa  memberi­kan uang kepada Tagop dan mentransfer sebesar Rp200.000.000 dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman, pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana  permintaan Tagop.

JPU KPK menyebutkan, perbuat­an terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015  dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total

Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa men­dapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan.(S-10)