AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Medical Check Up RS Haulussy Ambon un­tuk melakukan proses hukum ke­depan terhadap tersangka man­tan Ketua IDI Maluku, Hendreita Tua­nakotta (HT)

HT ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan sampai saat ini proses penyi­dikan masih terus dilakukan

Pada tahun 2017 tercatat dilak­sanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang me­laksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Ka­bupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.

Baca Juga: 397 Napi Terima Remisi, Dua Bebas

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Ka­reba kepada Siwalima Kamis (27/4) mengaku, belum ditahannya HT lantaran masih ada dokumen yang perlu dilengkapi penyidik, salah satunya hasil audit kerugian negara yang sementara dihitung Inspektorat Provinsi Maluku.

“Masih jalan masih ada yang perlu dilengkapi, ya termasuk me­nunggu audit kerugian negara,” jelas Wahyudi.

Dikatakan, lamanya proses audit lantaran ada dokumen-doku­men pelengkap yang saat ini se­mentara dilengkapi.

“Koordinasi tetap jalan dengan auditor, prisipnya semua proses ber­jalan, untuk penahanan itu ha­nya soal waktu,”tandasnya.

Satu Dokter Tersangka

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indo­nesia Maluku, Hendreita Tuana­kotta (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up (MCU) RS Haulussy Ambon.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah mene­tapkan mantan Ketua IDI Provinsi Maluku sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran  pembayaran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Si­walima melalui pesan Whats­app, Selasa (3/1).

Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba me­ngaku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada pe­nambahan tersangka baru maka di­rinya akan informasikan ke­mudian.

“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkemba­ngan,” Kata Kareba singkat.

Bongkar Borok

Kejaksaan Tinggi Maluku telah me­minta inspektorat untuk mela­kukan audit, terhadap jasa medical check up di RSUD Haulussy.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020.

Selain itu, audit juga mencakup dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut.

Permintaan audit jaksa dimak­sudkan untuk mengungkap du­gaan kebobrokan aparatur di RS tertua di Maluku itu.

Inspektorat akan menghitung kerugian negara dua kasus ko­rupsi yang melilit rumah sakit milik daerah Maluku itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8) membenarkan ada­nya permintaan audit itu untuk menghitung kerugian negara.

“Saat ini penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian ne­gara,” jelas Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Ka­reba, kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8).

Dalam penuntasan kasus di RS berplat merah ini, tercatat sudah 50 lebih saksi diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.

Kata dia, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menge­tahui aliran anggaran dengan pagu lebih dari Rp2 miliar.

“Pagu anggarannya di kasus ini Rp2 miliar. kalau untuk kerugian sementara dihitung penyidik, untuk itu pemeriksaan saksi-saksi gen­car dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah indikasi kerugian yang disebabkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Mereka yang diperiksa dianta­ranya, dua mantan petinggi Dinas Kesehatan Maluku dan RS Hau­lussy adalah Meikyal Pontoh dan Justini Pawa. Pontoh adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kurun waktu tahun 2016 hingga 2026.

Adapun Pawa, adalah mantan Di­rektur Utama RS pada tahun 2016, dimana kasus itu mulai di­bidik.

Selain dua pejabat utama itu, penyidik juga memeriksa belasan dokter, salah satunya dokter Ade Tuanakotta sebagai penanggung jawab IDI Maluku.

Belasan dokter yang diperiksa ini merupakan, penerima honora­ri­um pembayaran jasa pemerik­saan kesehatan, salah satunya pelaksanaan midical check up kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupa­ten, kota dan Provinsi Maluku pada pe­nyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020. (S-10)