AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku berjanji akan mengkritisi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku tahun 2022. Karena itu, dewan mengenjot pembahasan tersebut.

Demikian diungkapkan, Ketua Panitia Khusus LKPJ Gubernur, Ruslan Hurasan kepada warta­wan di ruang Komisi II kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/4).

Dikatakan, sejak diparipur­nakan DPRD, Pansus telah bekerja sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

“Sekarang masih dalam ta­hapan pendalaman oleh komisi dan fraksi terhadap dokumen LKPJ dan juga peraturan kepala daerah tentang perubahan penja­baran pelaksanaan APBD tahun 2022,” ungkap Hurasan.

Dijelaskan, pendalaman harus dilakukan oleh komisi dan fraksi mengingat komisi dan fraksi yang mengetahui langsung realisasi program dan kegiatan baik APBD mau­pun APBN.

Baca Juga: Noija Kritik Jaksa Soal Minim Data Air Bersih Haruku

Setelah pendalaman, komisi dan fraksi akan menyerahkan sejumlah catatan yang ditemukan jika ter­dapat ketidaksesuaian antara lapo­ran dalam dokumen LKPJ dengan kondisi dilapangan untuk jadikan dasar bagi Pansus untuk menyusun rekomendasi.

“Pansus diberikan waktu empat hari untuk merumuskan catatan komisi dan fraksi sebab komisi yang benar-benar melihat subtansi rea­lisasi dan laporan dan pada akhirnya pansus akan relahirkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ,” tegas Hu­rasan.

Kata Hurasan,  DPRD Provinsi Maluku dalam semangat penyelenggaran pemerintahan maka akan melahirkan catatan kritis untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Terkait, dengan batas waktu pembahasan LKPJ, Hurasan menegaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, maka DPRD diberikan waktu tiga puluh hari untuk melakukan pembahasan dokumen LKPJ gubernur.

“Kita diberi waktu 30 hari sejak diterima dokumen LKPJ jadi paling lambat tanggal 4 sudah mesti tuntas dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah,” cetusnya. (S-20)