AMBON, Siwalimanews – Alasan Kejaksaan Ti­nggi Maluku yang ma­sih membutuhkan data proyek air bersih SMI Haruku dinilai terlalu dibuat-buat dan tak masuk akal.

Pasalnya, Kejaksaan Ti­ng­gi Maluku memiliki kewe­nangan sesuai aturan perun­dang-undangan yang berlaku untuk me­nggali data dan bukti, apalagi proyek air ber­sih senilai Rp12,4 miliar tersebut mengkrak.

Karena itu, tim pe­nye­lidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus transparan dan jangan mengada-ada.

Demikian diungkapkan pra­k­tisi hukum, Fileo Pis­tos Noija saat diwa­wan­carai Si­walima melalui telepon selu­lernya, Selasa (25/4).

Noija manyayangkan ki­nerja Ke­jaksaan Tinggi Maluku yang hingga kini belum juga menuntaskan kasus dugaan penyalahgunan ang­garan daerah dalam proyek pembangunan air bersih di Pulau Haruku.

Baca Juga: Wattimena: Kearifan Lokal Harus Terus Dijaga

Menurutnya, alasan yang diung­kapkan Kejaksaan Tinggi Maluku yakni masih membutuhkan data yang berkaitan langsung dengan pembangunan proyek air bersih di pulau terlalu dibuat-buat.

Dijelaskan, kasus dugaan ko­rupsi dalam pembangunan pro­yek air bersih di Pulau Haruku bukan proyek baru melainkan proyek yang sudah terjadi di tahun 2020 dan terbukti proyek miliaran rupiah tersebut mangkrak dikerjakan.

“Kalau dari sampai sekarang Ke­jaksaan Tinggi belum menda­patkan bukti yang kuat dan masih mem­butuhkan data lagi maka tidak masuk akal,” kesal Noija kepada Si­wa­lima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (22/4).

Noija pun mempertanyakan kerja pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku yang sampai hari ini belum juga mendapatkan alat bukti guna ditingkatkan menjadi penyi­dikan.

“Itu berarti dong kerja apa, kasus korupsi ini kan gampang tidak se­perti kasus lain yang membu­tuh­kan kerja keras untuk menda­pat­kan bukti. Cukup adanya keja­nggalan dalam administrasi saja,” ujar Noija.

Menurutnya, jika ada bukti yang belum diperoleh maka Kejaksaan Tinggi Maluku wajib menyampai­kan kepada publik terkait bukti yang belum diperoleh, agar masyarakat mengetahui.

“Alat bukti apa yang belum dapat harus diumumkan kepada masya­ra­kat. Kasus korupsi mau cari bukti cukup memeriksa pemerintah saja dan mestinya tidak harus sampai berlarut-larut  seperti ini,” te­gasnya.

Diminta Serius

Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk lebih serius lagi dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan air bersih di Pulau Haruku.

Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Ma­luku harus tranparan kepada mas­yarakat terkait data apa yang di­butuhkan untuk melengkapi syarat peningkatan kasus ke penyelidikan maupun penyidikan.

“Data apa yang diperlukan mesti­nya disampaikan sebab dalam un­dang-undang masyarakat juga dapat dilibatkan untuk mengung­kapkan kasus korupsi,” tegasnya.

Masyarakat kata Laturake terus mengharapakan adanya keseriu­san dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan menim­bulkan ke­tidakpercayaan dari publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.

Masih Butuh Data

Diturunkannya ahli untuk menin­jau mangkraknya proyek air bersih di pulau Haruku belum memung­kinkan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku mengaku masih membutuh­kan banyak data dan fakta yang me­ngarah ke tindak pidana.

“Masih jauh, penyidik masih butuh banyak data dan pembuktian yang mengarah ke ada tidaknya tindak pidana dalam proyek terse­but,” jelas Kasi Penkum dan Hu­mas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Senin (10/4).

Kendati demikian, Wahyudi me­ngaku penyidik masih terus bekerja melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Sampai saat ini proses pul­baket dan puldata masih dilaku­kan,” ungkapnya.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima, sebanyak 8 pejabat Dinas PU­PR yang telah dimintai ketera­ngan oleh kejaksaan terkait proyek air bersih Haruku. Baik itu Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK), Peja­bat Pembuat Teknis Kegiatan (PP­TK) bendahara pengeluaran, ben­dahara hingga pembantu PPTK.

Kata sumber tersebut, selanjut­nya penyelidik Kejaksaan Tinggi akan mempelajari dan mendalami hasil pemeriksaan tersebut ditam­bah dengan hasil on the spot yang di­periksa oleh ahli untuk dise­lanjutnya akan mengambil keputu­san apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ataukah tidak.

Namun sumber ini berharap, kasus ini bisa dituntaskan meng­ingat nilai anggaran yang gelontor­kan untuk proyek air bersih Haruku ini sangat fantastis mencapai 12,4 miliar yang jika dihitungan secara detail maka akan memperoleh ke­rugian negara yang sangat besar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima me­nyangkut pemeriksaan Andrianita melalui pesan whatsapp meng­ung­kapkan, kasus tersebut masih didalami oleh tim jaksa.

“Kasusnya masih didalami oleh tim,” ujarnya singkat.

Wahyudi belum mau berko­mentar lebih jauh terkait dengan pemerik­saan tersebut ataupun soal kasus proyek air bersih Haruku ini, karena masih dalam peng­umpulan data dan keterangan.

Ahli Turun Periksa

Diberitakan sebelumnya, tim Kejati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diper­oleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikoran­kan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Kata sumber, tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun pada Jumat lalu tim telah melakukan pemeriksaan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.

“Dari lima lokasi ini tidak tahu ini ahli menghitung kontrak. Dan in­formasinya itu menghitung semua. Itu bagus berarti kerugian negara­nya besar. kalau kontrak itu ada tujuh lokasi, dua lokasi yaitu Roho­moni dan Kebauw. Di Rohomoni juga awalnya mesin bautnya sudah di lokasi tetapi tiba-tiba tidak ada,” tuturnya.

Akui Kumpul Data

Akhirnya Kejaksaan Tinggi Malu­ku bicara terbuka soal progres pengusutan kasus penyalahgu­naan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku.

Wahyudi Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Mereka ke sana, kata Kareba, un­tuk mengumpulkan bukti pelang­ga­ran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

“Benar tim sudah turun guna me­lakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyara­kat. Jadi tim yang turun ini mela­kukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan peng­um­­pulan data atau ketera­ngan. “Jadi ini masih pengum­pulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-20)