Tahan Mantan Ketua IDI, Jaksa Tunggu Hasil PKN
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Medical Check Up RS Haulussy Ambon untuk melakukan proses hukum kedepan terhadap tersangka mantan Ketua IDI Maluku, Hendreita Tuanakotta (HT)
HT ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan
Pada tahun 2017 tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.
Baca Juga: Diduga Jalil Dianiaya Sekdes KelangKuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima Kamis (27/4) mengaku, belum ditahannya HT lantaran masih ada dokumen yang perlu dilengkapi penyidik, salah satunya hasil audit kerugian negara yang sementara dihitung Inspektorat Provinsi Maluku.
“Masih jalan masih ada yang perlu dilengkapi, ya termasuk menunggu audit kerugian negara,” jelas Wahyudi.
Dikatakan, lamanya proses audit lantaran ada dokumen-dokumen pelengkap yang saat ini sementara dilengkapi.
“Koordinasi tetap jalan dengan auditor, prisipnya semua proses berjalan, untuk penahanan itu hanya soal waktu,”tandasnya.
Satu Dokter Tersangka
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Hendreita Tuanakotta (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up (MCU) RS Haulussy Ambon.
Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah menetapkan mantan Ketua IDI Provinsi Maluku sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran pembayaran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/1).
Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba mengaku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada penambahan tersangka baru maka dirinya akan informasikan kemudian.
“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkembangan,” Kata Kareba singkat.
Bongkar Borok
Kejaksaan Tinggi Maluku telah meminta inspektorat untuk melakukan audit, terhadap jasa medical check up di RSUD Haulussy.
Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020.
Selain itu, audit juga mencakup dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut.
Permintaan audit jaksa dimaksudkan untuk mengungkap dugaan kebobrokan aparatur di RS tertua di Maluku itu.
Inspektorat akan menghitung kerugian negara dua kasus korupsi yang melilit rumah sakit milik daerah Maluku itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8) membenarkan adanya permintaan audit itu untuk menghitung kerugian negara.
“Saat ini penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8).
Dalam penuntasan kasus di RS berplat merah ini, tercatat sudah 50 lebih saksi diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.
Kata dia, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengetahui aliran anggaran dengan pagu lebih dari Rp2 miliar.
“Pagu anggarannya di kasus ini Rp2 miliar. kalau untuk kerugian sementara dihitung penyidik, untuk itu pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah indikasi kerugian yang disebabkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Mereka yang diperiksa diantaranya, dua mantan petinggi Dinas Kesehatan Maluku dan RS Haulussy adalah Meikyal Pontoh dan Justini Pawa. Pontoh adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kurun waktu tahun 2016 hingga 2026.
Adapun Pawa, adalah mantan Direktur Utama RS pada tahun 2016, dimana kasus itu mulai dibidik.
Selain dua pejabat utama itu, penyidik juga memeriksa belasan dokter, salah satunya dokter Ade Tuanakotta sebagai penanggung jawab IDI Maluku.
Belasan dokter yang diperiksa ini merupakan, penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan, salah satunya pelaksanaan midical check up kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020. (S-10)
Tinggalkan Balasan