AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Diminta transparan memeriksa penyalahgunaan duga­an penyimpangan pe­ng­gunaan dana jasa BPJS Pasien Covid-19 pada Rumah Saksit dr H Ishak Umarela dan jangan ada yang ditutupi atau dilindungi.

Hal ini penting, agar penangganan dugaan penyimpangan peng­gu­naan dana Covid di rumah sakit miliki Pem­prov Maluku itu bisa diketahui publik.

Demikian diungkap­kan praktisi hukum Fileo Pistos Noija saat diwawan­carai Siwalima melalui tele­pon selulernya, Rabu (29/9).

Noija juga meminta, Ins­pektorat Maluku serius me­nun­taskan audit kasus du­gaan penyalahgunaan dana covid-19 oleh Rumah Sakit Izhak Umarella yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon.

Menurutnya, ketika Kejaksaan Negeri Ambon menyerah kasus kepada Inspektorat Maluku dengan harapan kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh inspektorat berupa hasil audit.

Baca Juga: Terpidana Korupsi DPRD Kota Tual Digiring ke Lapas

Hal ini karena  Kejaksaan Negeri Ambon bukan saja menjalankan tugas hanya meminta Inspektorat melakukan audit, tetapi Kejaksaan ingin bekerja sampai perkara tersebut masuk ke pengadilan.

“Kejaksaan bukan kerja sampai disitu saja tetapi kejaksaan mau sampai dengan masuk dipengadi­lan,” ujar Noija.

Menurutnya, atas penyerahan ka­sus tersebut pihak Inspektorat Ma­lu­ku harus konsekuen untuk segera me­lakukan audit, sebab jika tidak maka Inspektorat Maluku dianggap tidak membantu jalannya pemerik­saan.

Harus Serius

Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta inspek­torat Maluku untuk bekerja dengan serius menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon.

“Berkaitan dengan dugaan pe­nyim­pangan dana covid-19 ketika sudah ada laporan dan inspektorat sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan audit harus dilakukan secara serius ka­rena berkaitan dengan keuangan ne­gara,” tegas Laturake.

Menurutnya, keseriusan dari Ins­pektorat Maluku sangat diperlukan guna memastikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan realitas sehing­ga Inspektorat Maluku harus ber­gerak cepat menyelidiki dan meng­audit kasus tersebut.

Laturake menegaskan untuk mem­bangun sebuah kepercayaan publik terhadap pemerintah maka inspek­torat harus secara terbuka dan berani memeriksakan siapapun yang terli­bat dalam kasus itu

Olehnya, siapapun yang terlibat dalam perkara ini  jangan melindungi artinya harus secara tegas diperiksa guna memberantas korupsi yang sedang menjadi penyakit di Indonesia.

Bentuk Tim

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Maluku seba­gai lembaga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah membentuk tim untuk mendalami dan memeriksa dugaan penyimpa­ngan penggunaan dana jasa BPJS Pasien Covid-19 pada Rumah Saksit dr H Ishak Umarela.

Kepala Inspektorat Maluku Ro­sida Soamole mengatakan, tim akan mendalami laporan dugaan penyim­pangan dana Covid-19 tersebut un­tuk kemudian dilakukan pemeri­k­saan.

“Tim sudah dibentuk dan seka­rang mereka sedang melakukan pen­dalaman terhadap temuan jaksa,” ungkap Soamole ketika dikondirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (28/9).

Dijelaskan, hasil temuan Kejak­saan Negeri Ambon itu ada temuan penyalagunaan anggaran sebesar Rp12 miliar. Ini  harus bisa dibuk­tikan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih, tim sementara bekerja nanti setelah ada hasil kerja tim baru diekspos,” kata Soamole.

Sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dugaan penyelagunaan itu harus dibuktikan sesuai dengan aturan. “Hasil ekspos nantinya baru kita lihat. Jadi hanya itu yang bisa saya sampaikan, biarkan tim bekerja dulu dan sampai kapan mereka bekerja belum bisa kita pastikan,” tandasnya,

Jaksa Bidik

Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyeli­dikan terhadap dugaan penyimpa­ngan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 [ada Rumah Sakit dr H Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun data yang diduga disa­lah­gunakan itu sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9). Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara mela­kukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Uma­rela. “Kasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kese­hatan. Jadi ada insentif dan jasa­nya,” jelas Kejari Nalle.

Dikatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut sudah 43 saksi dimintai keterangan,” kita sudah mintai keterangan 43 saksi,”: ujarnya singkat, tanpa mau dari mana 43 saksi itu berasal.

Kata Nalle, penyelidikaan dugaan penyimpangan dana jasa Covid ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kita lakukan penyelidikan du­gaan dana jasa ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kita melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Walau demikian, lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada APIP Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan.

“Kita sudah serahkan ke APIP dan hasilnya bagaimana kita tunggu dari Inspektoreat Maluku selaku APIP. Yang pasti itu insentif dan juga jasa klaim,” katanya. (S-50)